STKIP Hamzar Lombok Utara, SK Kemdiknas RI No. 04/D/O/2011 menerima mahasiswa baru Tahun Akademik 2011/2012, dengan Program S-1 PGSD dan PGPAUD.Tempat Pendaftaran: Adlan Mamnun, Dusun Lendang Mamben Desa Anyar, hp. 081 907 520 004 atau Studio Primadona FM, Ancak Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (M. Syairi) hp. 081 917 760 145. Email: ariprimadona@gmail.com,stkiphamzar8@gmail.com###Program Yamtia: Pendirian Perguruan Tinggi D-III Perbankkan Syari'ah, Perguruan Tinggi S-1 Tarbiyah dan kedua Perguruan Tinggi dalam proses perijinan, Pendirian Pasar Ponpes, Bank Syari'ah, dan Pendirian Pusat Kesehatan Ponpes. Bagi Mahasiswa STIKES dan STKIP Hamzar diharap bergabung digrup FB STKIP Hamzar Lombok Utara

Rabu, 28 September 2011

Deradikalisasi Makna Jihad

Oleh Prof Dr Nasaruddin Umar

Jihad adalah sesuatu yang amat mulia dan luhur. Jihad berasal dari akar kata jahada, berarti bersungguh-sungguh. Dari akar kata ini membentuk tiga kata kunci, yakni jihad (perjuangan dengan fisik), ijtihad (perjuangan dengan nalar), dan mujahadah (perjuangan dengan kekuatan rohani).

Ketiga kata tersebut mengantarkan manusia untuk meraih kemuliaan. Jihad yang sebenarnya adalah jihad yang tidak pernah terpisah dengan ijtihad dan mujahadah. Jihad harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kekuatan ijtihad dan mujahadah.

Jihad tanpa perhitungan matang, apalagi mendatangkan mudarat lebih besar kepada orang yang tak berdosa, tidak tepat disebut jihad. Boleh jadi, itu tindakan nekat atau sia-sia yang dilegitimasi dengan dalil agama. Bahkan, itu mungkin tindakan keonaran (al-fasad).

Jihad bertujuan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan, apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa. Sinergi antara jihad, ijtihad, dan mujahadah inilah yang selalu dicontohkan Rasulullah.

Jihad Rasulullah selalu berhasil dengan mengesankan. Di medan perang dan di medan perundingan, ia selalu menang, disegani, dan diperhitungkan kawan dan lawan. Jihad Rasul lebih mengedepankan pendekatan soft of power.

Ia lebih banyak menyelesaikan persoalan dan tantangan dengan pendekatan nonmiliteristis. Ia selalu mengedepankan cara-cara damai dan manusiawi. Bentrok fisik selalu menjadi alternatif terakhir. Itu pun dilakukan sebatas untuk  pembelaan diri.

Kalau terpaksa harus melalui perang fisik terbuka, Nabi selalu mengingatkan pasukannya agar tidak melakukan tiga hal, yaitu tidak membunuh anak-anak dan perempuan, tidak merusak tanaman, dan tidak menghancurkan rumah-rumah ibadah musuh.

Kalau musuh sudah angkat tangan, apalagi kalau telah bersyahadat, tidak boleh lagi diganggu. Rasulullah pernah marah kepada panglima angkatan perangnya, Usamah, lantaran Usamah membunuh seorang musuh yang terperangkap lalu mengucapkan syahadat.

Nabi bersabda, "Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah yang menghukum apa yang tak tampak (akidah)." Akhlakul karimah tidak pernah ia tinggalkan sekalipun di medan perang.

Kemuliaan jihad tak perlu diragukan. Seseorang yang gugur di medan jihad akan langsung masuk surga, bahkan kalau terpaksa, "Tidak perlu dikafani, cukup dengan pakaian yang melekat di badannya, karena bagaimanapun yang bersangkutan akan langsung masuk surga," kata Rasulullah.

Namun, kekuatan ijtihad tidak kalah pentingnya dengan jihad secara fisik. Nabi secara arif pernah menyatakan, "Goresan tinta pena ulama lebih mulia daripada percikan darah para syuhada."

Demikian pula dengan kekuatan mujahadah, Nabi pernah menyatakan pernyataan seusai peperangan hebat, "Kita baru saja kembali dari medan perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu melawan hawa nafsu." Menaklukkan hawa nafsu bagian dari fungsi mujahadah.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
READ MORE - Deradikalisasi Makna Jihad

Senin, 26 September 2011

Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Imam Empat Madzhab


Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.


Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.     Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.     Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
READ MORE - Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Imam Empat Madzhab

Awan, Cairan yang Mengambang


dakwatuna.com - Apakah sebenarnya awan itu?
Awan adalah air yang mengambang di udara. Jika dalam jumlah yang banyak maka akan terbentuk hujan lebat yang turun ke bumi menghasilkan air sumur, sungai, telaga, dan mata air yang dapat kita minum, kita gunakan untuk menyiram tanaman, dan diminum pula oleh hewan ternak kita.

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ أَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَلَكَهُ يَنَابِيعَ فِي الْأَرْضِ ثُمَّ يُخْرِجُ بِهِ زَرْعًا مُّخْتَلِفًا أَلْوَانُهُ

“Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya...” (QS. Az-Zumar: 21).

Bagaimana awan terbentuk?

Allah SWT mengirimkan panas matahari untuk menguapkan air di permukaan laut. Uap air laut yang telah menjadi tawar naik ke atas namun hanya sampai ke ketinggian tertentu agar ia dapat menjadi rahmat bagi hamba-hamba Allah SWT. Demikianlah Allah SWT menetapkan sunnah-Nya di alam semesta, Ia tetapkan air laut yang asin berubah menjadi hujan yang tawar dan amat dibutuhkan oleh manusia.

Bagaimana Sunnatullah dalam pembentukan awan ini?

Pertama, Allah SWT menjadikan panas matahari serta angin sebagai penyebab naiknya uap air laut ke ketinggian yang melebihi ketinggian gunung agar kumpulan uap air itu tidak terhalang oleh gunung ketika ia bergerak dari atas laut menuju tengah-tengah daratan. Allah SWT menguapkan air laut tanpa disertai unsur garamnya agar dapat diminum oleh manusia, hewan dan tumbuhan.

أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ﴿٦٨﴾أَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ﴿٦٩﴾لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ﴿٧٠﴾

“Maka Terangkanlah kepadaKu tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqi’ah: 68-70).

Kedua, Allah SWT Dialah yang telah menjadikan angin dan panas matahari sebagai sebab terangkatnya uap air dari laut melebihi tinggi rata-rata gunung seperti firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ

“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, kami halau ke suatu daerah yang tandus.…”  (QS. Al-A’raf: 57).

Makna أَقَلَّتْ   pada ayat di atas adalah membawa dan mengangkat.

Allah SWT menjadikan suhu yang dingin di udara semakin dingin sampai pada ketinggian 8 mil saja. Ini membuat air tidak dapat melebihi ketinggian tersebut.

Mengapa semakin ke atas suhu semakin dingin?

Seharusnya semakin kita naik ke atas kita akan semakin merasakan panas karena jarak dengan matahari relatif semakin dekat. Namun di bawah ketinggian 8 mil keadaan justru sebaliknya. Ini dimaksudkan agar uap air tidak terus naik ke atas sehingga tidak kering atau hilang.

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّاهُ فِي الْأَرْضِ ۖ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍ بِهِ لَقَادِرُونَ﴿١٨﴾

“Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (QS. Al-Mu’minun: 18).

Bagaimana pengumpulan uap air dapat terjadi?

Uap air itu amat ringan dan tak dapat dilihat, karenanya ia naik ke atas. Lalu Allah SWT mengirim angin yang membawa zat-zat tertentu yang berfungsi mengumpulkan uap-uap air itu di sekelilingnya sehingga terbentuk gumpalan besar uap air yang kita lihat sebagai awan. Awan yang berat dengan uap air itu membantunya untuk tidak terus naik ke atas.

اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ۖ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ﴿٤٨﴾

“Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, Maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS. Ar-Rum: 48).

Di samping kedua sunnatullah yang telah disebutkan (sunnah Allah SWT berupa naiknya uap air laut di atas ketinggian gunung dan sunnah Allah SWT berupa tertahannya gumpalan awan yang berisi uap air pada ketinggian 8 mil), juga terdapat nikmat lain bagi manusia (sunnatullah yang ketiga) berupa bergeraknya awan yang telah berisi air itu menuju ke atas daratan yang dihuni manusia, hewan dan tumbuhan.

وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاءَ فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ ۚ كَذَٰلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴿٥٧﴾

“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf: 57).

Renungkanlah bagaimana ukuran kecepatan angin yang amat sesuai dengan berat dan kepekatan awan sehingga tidak membawa dampak kehancuran. Allah SWT telah memberikan beberapa pelajaran kepada kita dengan angin yang menghancurkan yang kecepatannya 75 mil per jam. Dan bila kecepatannya mencapai 200 mil per jam maka angin itu tidak akan menyisakan apapun. Dan agar Anda ketahui betapa besar pengaruh rahmat Allah SWT kepada kita ingatlah bahwa angin dengan kecepatan tinggi itu ada pada ketinggian  5 mil saja di atas kepala kita di mana arus angin dengan kecepatan 200 mil per jam tersebut berada 5 mil di atas permukaan laut. Jika angin dengan kecepatan 200 mil per jam ini turun beberapa mil saja pasti semua struktur kehidupan akan rusak setelah ia merusak sistem pengaturan hujan. Perlu diketahui bahwa daerah di atas angin penghancur ini adalah daerah yang tak berangin. Jika urutan ini terbalik maka rusaklah semua sistem yang telah ada. Anda lihat bagaimana perencanaan dan program yang amat sempurna di atas permukaan bumi ini.

Keempat, adalah sunnatullah turunnya hujan berupa butiran-butiran air yang kecil bukan air bah yang dapat menghancurkan segala sesuatu.

Kelima, sunnatullah mengalirnya sungai-sungai yang berpencar di permukaan bumi seperti pembuluh darah bagi tubuh manusia.

Keenam, sunnatullah menyerapnya sebagian besar air ke dalam bumi agar air tidak tercemar dan agar tanah laik untuk ditelusuri tanpa gangguan air.

Ketujuh, sunnatullah tersimpannya air di dalam bumi dengan jarak yang tidak jauh sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia berupa mata air atau sumur. Air ini tertahan oleh bebatuan yang seperti bejana penampung air sehingga tidak menembus ke kedalaman bumi yang tak terjangkau manusia.

Firman Allah SWT:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَن يَأْتِيكُم بِمَاءٍ مَّعِينٍ﴿٣٠﴾

“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; Maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?”” (QS. Al-Mulk: 30).

Jadi,

    Di bumi ini ada program sempurna yang bekerja di bawah perintah Penciptanya dengan amat rapi dan teratur.
    Ada juga di sana Sunnatullah yang tetap, berkadar, dan sangat rapi yang bekerja membentuk air hujan, mengangkat air dari laut ke ketinggian di atas gunung setelah dihilangkan unsur garamnya, kemudian air itu dikirim untuk semua makhluk yang membutuhkannya di tengah-tengah daratan luas dengan menurunkannya dalam bentuk tetesan lembut yang bermanfaat dan tidak membahayakan. Lalu ia menjadi sungai-sungai yang penuh manfaat atau diserap ke dalam bumi agar tidak menganggu kehidupan dan agar terjaga dari polusi serta menjadi cadangan air yang ditampung dengan jarak tidak jauh dari permukaan bumi oleh wadah dari bebatuan.

مُجِيْبُ الدُّعَاءِ

Yang Mengabulkan Doa

Tanyakan orang-orang bijak tentang rahmat Tuhan-mu Yang Maha Mengabulkan doa, tanyakan tentang pengabulan-Nya akan permohonan dan rintihan orang-orang yang terjepit dan terhimpit.

Tanyakan betapa banyak tanah tandus saat hujan tak jua turun, lalu kaum muslimin keluar seperti yang diajarkan Rasulullah SAW untuk menyeru Tuhan mereka sepenuh harapan. Ketika suatu kaum jujur dan tulus dalam doanya Allah SWT menjawab doa mereka dan menurunkan hujan yang penuh rahmat. Hal ini disaksikan dan dialami oleh jutaan kaum muslimin di segala penjuru bumi.

Itulah bukti nyata yang dengannya kita mengetahui bahwa Pencipta hujan adalah Zat yang Mengabulkan doa. Firman Allah SWT:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ﴿١٨٦﴾

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186).

Untuk Direnungkan:

    Siapakah Pemilik program sempurna dan bijaksana dalam pengaturan bumi?
    Siapakah yang telah menetapkan hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan yang amat teratur, detail, dan sempurna?
    Siapakah yang telah mendengar doa para pemohon dan menjawabnya? Menciptakan awan dan menurunkan hujan?
    Berhala tidak mampu berbuat sesuatu dan memikirkan apapun.
    Alam yang buta, tuli dan bisu tidak memiliki kehendak dan pengaturan.
    Ataukah ketiadaan yang menciptakan, memprogram, mengadakan, membentuk, menentukan ukuran, menyempurnakan, mendengar, dan menjawab? Padahal ketiadaan -  sesuai namanya – tidak memiliki wujud, lalu bagaimana mungkin keberadaan muncul dari suatu yang tidak ada?!
    Ataukah justru fenomena alam ini semua sedang berbicara kepada akal manusia bahwa ia memiliki Rabb yang Maha Bijaksana, Maha Kuasa, Maha Detail Pengetahuan-Nya, Maha Mendengar, Maha Menjawab, Maha Pemberi rizki, Maha Menentukan waktu, Maha Penolong bagi hamba-Nya? Hukum-hukum dan ketetapan-ketetapan yang sempurna dan menentukan segalanya yang mengatur pembentukan hujan sedang berbicara kepada akal manusia tentang kekuasaan Tuhannya, sebagian sifat-sifat Penciptanya, keberadaan-Nya. Kalau bukan karena-Nya tidak ada satu pun aturan, kesempurnaan, dan perencanaan yang dapat kita saksikan sama sekali.

 

Pandanglah dan perhatikan awan wahai Saudaraku,

Bagaimana ia bak air yang terbang di udara

Allah mengirimnya untuk kita sebagai bukti rahmat-Nya

Hujan yang dibawanya, sudahkah engkau mensyukuri-Nya?

Ia tundukkan mentari yang menyinari lautan

Uap airnya naik melewati pegunungan

menuju langit dengan tepat ketinggian

Begitulah agar luput dari jangkauan

Kesimpulan:

    Allah SWT adalah Pencipta bumi dan semua pengaturan yang ada padanya.
    Allah SWT Dialah yang menundukkan matahari dan sinarnya yang panas untuk mengangkat uap air laut melewati ketinggian gunung.
    Allah SWT Dialah yang mengirim angin, menciptakan awan dan menurunkan hujan.
    Allah SWT Dialah yang mengalirkan sungai-sungai, memancarkan mata air, menampung air dalam tanah dengan wadah bebatuan dan tidak membuatnya hilang di kedalaman bumi.
    Allah SWT Dialah yang menciptakan manusia, hewan, dan tumbuhan kemudian menjamin makanan dan minuman mereka dengan menyediakan sepenuhnya sarana-sarana untuk memperolehnya.
    Allah SWT Dialah yang Maha Mendengar, Menjawab doa, Menyingkap kesusahan, dan Menyelamatkan hamba-Nya yang terhimpit.
    Berhala-berhala yang lemah dan alam yang bodoh, tuli dan bisu tidak akan mampu membuat, merencanakan, mendengar dan menjawab.

(hdn)
READ MORE - Awan, Cairan yang Mengambang

Kamis, 15 September 2011

Mengingat Mati, Cara Efektif Tundukkan Nafsu

SUATU hari sahabat Umar bin Khattab duduk bersama Rasulullah SAW. Kemudian datanglah seorang sahabat Anshar. Seraya memberi salam ia berkata: “Wahai Rasulullah, mukmin yang seperti apa yang paling utama?”. Beliau menjawab:”Yang paling baik akhlaknya”.

Sahabat itu bertanya lagi: “Mukmin seperti apakah yang paling cerdas?” Beliau menjawab: “Muslim yang paling cerdas adalah yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik mempersiapkan diri untuk sesudah kematian itu, mereka itulah orang-orang yang cerdas”(diriwayatkan oleh Imam al-Qurtubi dalam al-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umuri al-Akhirah).

Nabi SAW menyebut orang yang ingat kematian dan mempersiapkannya itu sebagai orang cerdas, sebab orang seperti itu mengetahui hakikat hidup, dan mengindar dari tipuan-tipuan kehidupan.

Imam al-Qurtubi menyebutnya sebagai standar kecerdasan seorang manusia. Yakni tidak pernah melupakan sesuatu yang pasti dan persiapannya itu untuk hal-hal yang sesungguhnya dipastikan akan terjadi.

Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam bukunya Tanbih al-Mughtarin menyebut bahwa mengingat-ingat mati pada setiap langkah perbuatannya adalah salah satu karakter para salafuna sholih. Ketika setiap perbuatannya disertai mengingat mati, mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan tujuan ridla Allah.

Ternyata, cara tersebut mereka gunakan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak dirasakannya sebagai maksiat. Diceritakan bahwa, ketika Sufyan al-Tsauri sedang bertadabbur mengingat-ingat mati, maka tidak seorang pun bisa membujuk dia. Jika ditanya tentang perkara dunia, ia menjawab: “Saya tidak tahu”.

Begitulah sikap Sufyan al-Tsauri ketika dirasa hatinya kurang mendekat kepada Allah SWT. Ia langsung bermuhasabah mengingat akhirat dan membayangkan pedinya sakaratul maut. Bahkan diantara mereka memiliki cara unik. Ia membuat ruangan khusus di rumahnya. Ruang khusus itu dibuat liang lahat seperti kuburan. Mereka masuk ruang tersebut sekedar untuk mengingat-ingat bahwa ia suatu saat akan mengalami dahsyatnya mati.

Rasulullah SAW bersabda: "Perbanyaklah olehmu mengingat-ingat kepada sesuatu yang melenyapkan segala macam kelazatan, yaitu kematian.” (HR. Turmudzi).

Imam al-Qurtubi mengatakan bahwa, hadis Nabi SAW tersebut merupakan nasihat sekaligus peringatan. Bahwasannya mengingat mati itu perintah, sebab orang yang teringat kematian dengan sebenarnya pasti akan mengurangi sifat-sifat tamaknya terhadap dunia dan menghalanginya untuk berangan-angan yang tak berujung. Hadis itu juga peringatan bahwa, betap sakaratul maut itu sungguh ujian yang dahsyat.
Allah SWT berfirman betapa sulitnya sakaratul maut itu:

"Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang dzalim berada dalam tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), 'Keluar-kanlah nyawamu". (QS. Al-An'am: 93).

Begitulah bagaiman maut itu menjemput orang dzalim. Seperti kulit terkelupas secara pelan-pelan dari ujung kaki hingga kepala.

Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani mengatakan, saat kata-kata kematian dan sakatul maut itu disebut, para salafuna sholih bergetar hatinya, bulu kuduknya berdiri membayangkan bagaiman hal itu akan terjadi pada dirinya suatu saat nanti. Tetesen air mata langsung jatuh dari dua matanya, memohon kepada Allah agar mengakhirkannya dengan khusnul khotimah dan dimudahkan dalam sakaratul maut.

Memperbanyak mengingat mati berarti memperbanyak amal kebaikan. Orang yang tidak beramal baik atau dia berbuat buruk berarti tidak ingat dirinya akan mati. Imam ad-Daqqaq berkata, "Barangsiapa memperbanyak mengingat mati, dia dikaruniai tiga perkara: Menyegerakan taubat, hati yang qana'ah, dan semangat beribadah." (Imam al-Qurtubi, al-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umuri al-Akhirah).

Jika kita kesulitan mengamalkan ikhlas atau tidak mampu mengontrol hawa nafsu, maka saat itu ingat-ingatlah bahwa kita kapan saja akan dijemput kematian yang tidak diduga-duga. Jika perlu kita contoh para ulama dahulu yang memiliki cara sendiri-sendiri, ada yang bertafakkur, muhasabah tentang kematian, ada yang membaca kitab atau hadis tentang mati atau ada pula yang sekedar melihat kubur (berziarah kubur).

Ingat-ingatlah akan firman Allah SWT:

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, ken-datipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh." (QS. An-Nisa`: 78).

Mengingat mati akan memusatkan fikiran ke negeri akhirat yang kekal. Jika manusia berada dalam kesulitan dan cobaan hidup, maka mengingat kematian akan memudahkan dia menghadapi cobaan tersebut.

Maka, saat kita mengingat kematian maka kita seperti terdorong untuk menjadikan akhirat ukuran segala-galanya. Setiap tutur kata, dan gerak-gerika ditimbang apa kah bermanfaat untuk menghadapi kematian kelak.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Ibn Umar: "Jikalau engkau berpetang-petang, maka janganlah engkau menanti-nantikan waktu pagi dan jikalau engkau berpagi-pagi, janganlah engkau menanti-nantikan waktu petang - yakni untuk mengamalkan kebaikan itu hendaklah sesegera mungkin. Ambillah kesempatan sewaktu engkau berkeadaan sihat untuk mengejar kekurangan di waktu engkau sakit dan di waktu engkau masih hidup guna bekal kematianmu." (HR. Bukhari).

Maka, saat kita lalai, tak terasa bermaksiat kepada Allah SWT maka beberapa cara yang perlu dilakukan untuk mengingat mati, diantaranya; berziarah kubur, membaca kisah-kisah dan kitab tentang sakaratul maut serta merenungkannya, dan melihat orang yang meninggal.

Oleh sebab itu, mengingat mati memang telah digunakan para ulama salaf untuk menggugah semangat beribadah. Mengingat Allah SWT dan lebih mengikhlaskan amal perbuatan. Dan sudah tentu cara ini akan mematikan hawa nafsu.*/Kholili Hasib/www.hidayatullah.com
READ MORE - Mengingat Mati, Cara Efektif Tundukkan Nafsu

Senin, 12 September 2011

Hultah NWDI ke 76, Anas dan Hatta Sanjung NW

Lombok Timur - Minggu (11/9) kemarin, Nadlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) menggelar puncak acara peringatan Hari Ulang Tahun (Hultah) yang ke 76. Sekaligus memperingatan Haul al-Magfurullah Maulana Syekh Zainuddin Abdul Madjid pendiri NW. Hadir pada acara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“NW Insya Allah akan terus hadir dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Anas. Utamanya terhadap peran pendiri NW, Almagfurullah Syekh Zainuddin Abdul Madjid menurut Ketum Demokrat itu sangat visioner. Sejarah Maulana Syekh, mengandung pembelajaran atas nilai-nilai kebaikan. Sangat jelas prinsip yang diajarkan. Yakni melahirkan masyarakat yang baik yang memegang keimanan dan ketakwaan. Iman dan taqwa merupakan fondasi dalam membangun umat.
Kegigihan perjuangan semenjak 76 tahun yang lalu kini menjadi pelita. Menjadi harapan bangsa. Menurut Anas, pendiri NW ini cukup pintar memilih skala prioritas pembangunan bangsa. “Kalau tidak ada NW, barangkali masih ada yang jahiliah,” ungkapnya. Dikatakan, perjuangan utama pendiri NW ini adalah melawan kebodohan alias jahiliah. Pendiri NW menanamkan pentingnya pendidikan untuk masa depan yang lebih baik.
Anas memberi istilah, dari Pancor untuk Indonesiaatas jasa almagfurullah. Pilihan perjuangan dalam bidang pendidikan sangat tepat. Karena pendidikan menjadi turbin penggerak. Tanpa pendidikan yang luas dan bermutu. Tanpa pendidikan yang banyak bisa dinikmati, diyakini Anas tidak akan mungkin bisa maju. Sementara itu, Hatta Rajasa dalam sambutannya menyanjung tokoh muda NW, TGH. M. Zainul Majdi yang juga Gubernur NTB. Zainul Majdi selaku Ketua Dewan Tanfiz Pengurus Besar NW itu merupakan tokoh muda yang luar biasa.
Diyakininya, di era kepemimpinannya NTB akan dibawa ke arah yang lebih maju. Terhadap pendiri NW, Hatta Rajasa menyampaikan peranannya sudah cukup besar. Kehadiran NW telah memberikan kebangkitan dan ispirasi dalam membangun islam yang toleran, megembangkan ilmu pengetahuan. Apa yang dirasakan NW saat ini, tidak lepas dari kegigihan perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid tersebut.
“Tuan guru telah mengajak umat untuk fastabiqul khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan). Membangun ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniah. Inilah kunci membangun bangsa,” demikian Hatta Rajasa.
Ajak Kompak
Selanjutnya, Tuan Guru Bajang dalam pemaparannya menyampaikan Hultah sebagai kesempatan membangun silaturrahmi. Menyambung tali persaudaraan (ukhuwah). Zainul Majdi mengajak agar tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. “Kompaklah dan jangan terpecah belah,” pesan Bajang. Ia menjelaskan, dimanapun kita membangun tidak mungkin bisa dicapai tanpa kebersamaan dan kekompakan.
Diyakini, membangun tanpa kekompakan akan terjadi kegagalan. “Membangun panti asuhan, membangun sarana umat tidak akan bisa terbangun kalau tidak kompak,” tegasnya. Menurut Gubernur NTB ini, kalau terjadi pertengkaran terus, kewibawaan akan hilang. “Besual terus marwah (kewibawaan) itu akan hilang,” ungkapnya. Tidak akan ada lagi orang yang hormat.
Diutarakan Tuan Guru Bajang, ajaran membangun kekompatan, persatuan dan kesatuan diajarkan oleh Almagfurullah Syekh Zainuddin Abdul Madjid. ‘’Marilah ajaran tersebut diamalkan. Nahdlatul Wathan fil khoir, Nahdlatul Wathan Fastabiqul Khoirot. Didirikannya NW pada hakikatnya mengajak kebaikan. (rus) Sumber: suarantb
READ MORE - Hultah NWDI ke 76, Anas dan Hatta Sanjung NW

Jumat, 09 September 2011

STIKES Hamzar Gelar PPMB

Lombok Timur – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hamzar Mamben Lombok Timur sejak hari Rabu 7/9 lalu menggelar Program Pengenalan Mahasiswa Baru (PPMB).

Kegiatan yang diikuti 112 mahasiswa baru dari dua program studi keperawatan dan kebidanan ditandai dengan pelepasan balon oleh ketua STIKES Hamzar, Drs. HM Nagib M.Kes.

Ketua Panitia Pelaksana, Lalu Win Ispandiar, PPMD dilaksanakan hingga hari Jum’at 9/9, dengan beberapa program pengenalan, seperti apel, bhakti sosial, pengarahan serta program lainnya.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Maraqitta’limat, TGH. Hazmi Hamzar berpesan, hendaknya dengan ilmu yang dimiliki, akan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi nantinya.

Ia juga mengingatkan akan perlunya membangun komunikasi antar mahasiswa dan para dosen pengajar, sehingga hubungan emosional akan terjalin baik.

Kedepan STIKES Hamzar yang kini memiliki mahasiswa 700 orang akan lebih dikembangkan. “Saat ini kita akan lakukan pengembangan dua unit gedung dengan 12 lokal dengan anggaran Rp. 2,5 miliar”, jelasnya.
 
Guna mengembangkan kualitas mahasiswanya, STIKES Hamzar akan melakukan studi banding ke Jawa Timur dan Pert, Australia. Khusus ke Australia, selain STIKES Hamzar, juga dilakukan bagi STKIP Hamzar yang kini telah mulai dibuka di Kabupaten Lombok Utara, atas prakarsa dari Kopertis wilayah VIII Bali.
READ MORE - STIKES Hamzar Gelar PPMB

Kamis, 08 September 2011

Sahlan Rafiqi Blog: Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen

Sahlan Rafiqi Blog: Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen: Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta dalam...

READ MORE - Sahlan Rafiqi Blog: Hukum Ikut Serta Dalam Parlemen

Primadona Lombok - Indonesia: Hasil Survei: Ahmadiyah Bukan Saudara Seiman, Tapi...

Primadona Lombok - Indonesia: Hasil Survei: Ahmadiyah Bukan Saudara Seiman, Tapi...: JAKARTA - Hasil survei Setara Instute yang dipaparkan di Hotel Atlet Century, kompleks Senayan, Kamis (8/9), menunjukkan toleransi anta...

READ MORE - Primadona Lombok - Indonesia: Hasil Survei: Ahmadiyah Bukan Saudara Seiman, Tapi...

KLU Belum Miliki Sarjana PAUD

Lombok Utara - Sebagai daerah otonomi baru, Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berpacu meningkatkan sumber daya manusia agar tidak ketinggalan dengan daerah lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan berdirinya ratusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hanya hingga saat ini guru yang mengajar di PAUD rata-rata tamatan SLTA belum ada yang S-1 PG-PAUD.

Untuk mengatasi hal tersebut, Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengambil peluang tersebut dengan mendirikan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar dengan membuka jurusan S-1 PG-PAUD. “Di Indonesia hanya sepuluh Perguruan Tinggi (PT) yang memperoleh ijin penyelenggaraan PG-PAUD”, kata ketua STKIP Hamzar Lombok Utara, H. Mashal, SH. MM yang ditemui di ruang kerjanya 8/9 seusai penutup kegiatan Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (OPAK).

Diakui, pada awalnya, beliau mengaku sedikit ragu membuka jurusan S-1 PG PAUD di Lombok Utara, namun setelah melihat antusias para mahasiswa yang masuk di PG-PAUD cukup menggembirakan yang jumlahnya sampai 50 orang. “Memang untuk mendidik karakter harus diawali dengan pendidikan sejak dini bagi anak-anak dan membutuhkan guru yang professional dibidangnya”, jelasnya.

Di KLU sendiri, lanjutnya hingga saat ini guru PAUD belum ada yang sarjana dibidangnya, padahal untuk mendidikan anak-anak mungil yang berusia 0-6 tahun dibutuhkan keteladanan dan ketelatenan para guru. “Anak seusia ini belum bisa diajar membaca dan menulis, karena dapat merusak memori otak mereka”, katanya.(ari)
READ MORE - KLU Belum Miliki Sarjana PAUD

Rabu, 07 September 2011

Ketua STKIP Hamzar Bangga Atas Keberhasilan Opak

Lombok Utara - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar Lombok Utara, H. Mashal, SH. MM, mengaku bangga atas keberhasilan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para mahasiswa baru pada Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (Opak).

Opak yang dilaksanakan sejak 5 – 9 September 2011 diikuti oleh 175 mahasiswa baru, yang diawali dengan kegiatan halal bi halal yang dihadiri bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH, dan Pembina Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) provinsi NTB, TGH. Hazmi Hamzar serta para mahasiswa dan ratusan jama’ah lainnya.

Menurut H. Mashal yang juga pimpinan pusat Yamtia NTB, keberhasilan Opak ini perlu terus ditingkatkan, karena ini merupakan salah satu kegiatan yang sangat berguna khususnya bagi para mahasiswa baru.

“Saya kagum melihat antusiasme para mahasiswa baru dan panitia Opak. Karena berbagai program kegiatan yang diawali dengan halal bi halal, pembinaan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya diikuti dengan penuh semangat, dan ini perlu kita tingkatkan pada tahun-tahun kedepan”, kata H. Mashal yang ditemui di STKIP Hamzar 7/9.

Dikatakan, mahasiswa tahun ini, bukan saja berasal dari Kabupaten Lombok Utara, namun juga banyak yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, karena khususnya di KLU, STKIP Hamzar merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi yang sudah mengantongi ijin dari Kemdiknas RI.

Menggapi berdirinya STKIP Hamzar, bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengaku bersyukur, sebab Yamtia yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan dan sosial ini telah memiliki kiprah yang cukup besar untuk peningkatan sumber daya manusia di KLU.

“Keberadaan STKIP Hamzar ini patut kita dukung bersama, karena ini merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang kita miliki dan sudah berijin. Insya Allah kedepan pemerintah daerah akan membantu lembaga pendidikan swasta termasuk dibawah naungan Yamtia”, jelasnya.

Sementara Ketua Panitia Opak, Hajrul Azmi, mengatakan, panitia telah melakukan tugas secara optimal dan tanpa mengenal siang dan malam, agar semua yang sudah di programkan dalam Opak ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. “Bahkan kami kadang-kadang lupa makan, karena mengingat banyaknya kegiatan yang harus panitia siapkan”, pungkas Hajrul, yang juga mahasiswa semester III ini. (ari)
READ MORE - Ketua STKIP Hamzar Bangga Atas Keberhasilan Opak

Mahasiswa STKIP Hamzar KLU Dilatih Bersikap Sosial

Lombok Utara - Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar Kabupaten Lombok Utara yang mengikuti Orientasi Pengenalan Akademik Kampus dilatih untuk bersikap sosial. Hal ini dibuktikan dengan mengumpulkan bantuan yang akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
 
Demikian diungkapkan ketua panitia Opak STKIP Hamzar, Hajrul Hazmi, ketika ditemui di ruang kerjanya di komplek perguruan yayasan Maraqitta’limat Lekok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan, 7/9. 

Acara yang diawali dengan halal bi halal yang dihadiri Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH pada hari senin 5/9 lalu itu akan berakhir pada hari kamis 8 September 2011 yang diikuti oleh 175 calon mahasiswa baru. 

“Selain pengenalan kampus dan wawasan kebangsaan, juga para calon mahasiswa dilatih bersikap sosial dengan menyumbangkan berupa tikar, beras, dan mi instan yang akan dibagikan kepada warga setempat”, kata Hajrul. 

Sementara Ardian Aswanto, sekertaris panitia mengatakan, pada hari Kamis 8/9, para mahasiswa juga menggelar bakti sosial di pinggir jalan dan masjid yang bertujuan sebagai intraksi antar masyarakat dengan mahasiswa baru.
READ MORE - Mahasiswa STKIP Hamzar KLU Dilatih Bersikap Sosial

Senin, 05 September 2011

TGH. HAZMI HAMZAR BERSAMA PUTRA BUNGSUNYA

READ MORE - TGH. HAZMI HAMZAR BERSAMA PUTRA BUNGSUNYA

Kewajiban Mentaati Ulil Amri

Oleh: H. Sahlan Rafiqi
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu adalah yang terbaik untuk kalian dan paling bagus dampaknya.” (QS. an-Nisaa’: 59)
Ayat yang mulia ini mengandung pelajaran:
Terdapat perbedaan penafsiran mengenai makna ulil amri. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu sebagaima diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dengan sanad sahih, beliau berkata, “Mereka -yaitu ulil amri- adalah para pemimpin/pemerintah.” Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Maimun bin Mihran dan yang lainnya. Sedangkan Jabir bin Abdullah berkata bahwa mereka itu adalah para ulama dan pemilik kebaikan. Mujahid, Atha’, al-Hasan, dan Abul Aliyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para ulama. Mujahid juga mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah para sahabat. Pendapat yang dikuatkan oleh Imam asy-Syafi’i adalah pendapat pertama, yaitu maksud ulil amri adalah para pemimpin/pemerintah (lihat Fath al-Bari [8/106] pdf). Oleh sebab itu an-Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai tafsir ayat ini dengan judul ‘Kewajiban taat kepada pemerintah selama bukan dalam kemaksiatan dan diharamkannya hal itu dalam perbuatan maksiat’. Kemudian beliau menukilkan ijma’/konsensus para ulama tentang wajibnya hal itu (lihat Syarh Muslim [6/467]). Adapun pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa kandungan ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut; yaitu ulama maupun umara/pemerintah. Dikarenakan kedua penafsiran ini sama-sama terbukti sahih dari para sahabat (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [2/235 dan 238] pdf)
Wajibnya menaati pemerintah muslim selama bukan dalam rangka maksiat. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau bersabda, “Wajib atasmu untuk mendengar dan taat, dalam kondisi susah maupun mudah, dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak menyenangkan, atau bahkan ketika mereka itu lebih mengutamakan kepentingan diri mereka di atas kepentinganmu.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/469])
Ketaatan kepada pemerintah muslim ini dibatasi dalam hal ketaatan/perkara ma’ruf saja, sedangkan dalam perkara maksiat maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib atas setiap individu muslim untuk selalu mendengar dan patuh dalam apa yang dia sukai ataupun yang tidak disukainya, kecuali apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat. Maka apabila dia diperintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh patuh.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/470]). Demikian juga hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/471])
Kewajiban untuk mendengar dan taat kepada pemerintah muslim ini juga dibatasi selama tidak tampak dari mereka kekufuran yang nyata. Apabila mereka melakukan kekufuran yang nyata maka wajib untuk mengingkarinya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka. Adapun memberontak atau memeranginya -sezalim atau sefasik apapun mereka- maka tidak boleh selama dia masih muslim/tidak kafir (lihat Syarh Muslim [6/472-473], Fath al-Bari [13/11]). Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [6/473]). al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘kalian memiliki bukti kuat dari sisi Allah atas kesalahannya itu’ adalah adanya dalil tegas dari ayat atau hadits sahih yang tidak menerima ta’wil. Konsekuensinya, tidak boleh memberontak kepada mereka apabila perbuatan mereka itu masih mengandung kemungkinan ta’wil.” (Fath al-Bari [13/10]). Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “… kecuali apabila kaum muslimin telah melihat kekafiran yang nyata yang mereka memiliki bukti kuat dari sisi Allah tentangnya, maka tidak mengapa melakukan pemberontakan kepada penguasa ini untuk menyingkirkannya dengan syarat apabila mereka mempunyai kemampuan yang memadai. Adapun apabila mereka tidak memiliki kemampuan itu maka janganlah mereka memberontak. Atau apabila terjadi pemberontakan maka -diduga kuat- akan timbul kerusakan yang lebih dominan, maka mereka tidak boleh memberontak demi memelihara kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini berdasarkan kaidah syari’at yang telah disepakati menyatakan bahwa; ‘tidak boleh menghilangkan keburukan dengan sesuatu yang -menimbukkan akibat- lebih buruk dari keburukan semula, akan tetapi wajib menolak keburukan itu dengan sesuatu yang benar-benar bisa menyingkirkannya atau -minimal- meringankannya.’…” (al-Ma’lum Min Wajib al-’Alaqah baina al-Hakim wa al-Mahkum, hal. 9-10)
Wajib bagi orang-orang yang mampu -dari kalangan ulama atau yang lainnya- untuk menasehati penguasa muslim yang melakukan penyimpangan dari hukum Allah dan Rasul-Nya. Namun hal itu -menasehati penguasa- dilakukan tanpa menyebarluaskan aib-aib mereka di muka umum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Iyadh bin bin Ghunm radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menampak hal itu secara terang-terangan/di muka umum, akan tetapi hendaknya dia memegang tangannya seraya menyendiri bersamanya -lalu menasehatinya secara sembunyi-. Apabila dia menerima nasehatnya maka itulah -yang diharapkan-, dan apabila dia tidak mau maka sesungguhnya dia telah menunaikan kewajiban dirinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim dengan sanad sahih, lihat al-Ma’lum, hal. 23, lihat juga perkataan asy-Syaukani dalam kitabnya as-Sail al-Jarar yang dikutip dalam kitab ini hal. 44).
Wajibnya bersabar dalam menghadapi penguasa muslim yang zalim kepada rakyatnya. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada para pemimpin/penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaitan yang bersemayam di dalam raga manusia.” Maka Hudzaifah pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?” Beliau menjawab, “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/480]). Dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan muncul para penguasa yang kalian mengenali mereka namun kalian mengingkari -kekeliruan mereka-. Barangsiapa yang mengetahuinya maka harus berlepas diri -dengan hatinya- dari kemungkaran itu. Dan barangsiapa yang mengingkarinya -minimal dengan hatinya, pent- maka dia akan selamat. Akan tetapi yang berdosa adalah orang yang meridhainya dan tetap menuruti kekeliruannya.” Mereka -para sahabat- bertanya, “Apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka?”. Maka beliau menjawab, “Jangan, selama mereka masih menjalankan sholat.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [6/485]). Faedah: an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Catatan Penting:
Sebagian orang terjerumus dalam kesalahan dalam menyikapi penguasa muslim yang melakukan kekeliruan. Mereka menganggap demokrasi adalah haram, bahkan termasuk kemusyrikan. Karena di dalam konsep demokrasi rakyat menjadi sumber hukum dan kekuasaan ditentukan oleh mayoritas. Di satu sisi mereka telah benar yaitu mengingkari demokrasi yang hal itu termasuk dalam bentuk kekafiran dan kemusyrikan, penjelasan lebih lengkap bisa dibaca dalam kitab Tanwir azh-Zhulumat karya Syaikh Muhammad bin Abdullah al-Imam -hafizhahullah-. Namun, di sisi lain mereka telah melakukan kekeliruan yang sangat besar yaitu serampangan dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang. Biasanya mereka berdalil dengan ayat (yang artinya), “Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Ma’idah: 44). Anggaplah demikian, bahwa mereka -yaitu pemerintah- telah berhukum dengan selain hukum Allah -meskipun sebenarnya pernyataan ini harus dikaji lebih dalam-, namun ada satu hal penting yang perlu diingat -dan perkara inilah yang mereka lalaikan- bahwa tidak semua orang yang berhukum dengan selain hukum Allah itu dihukumi kafir! Mereka juga berdalih dengan ucapan para ulama yang menyatakan ‘setiap orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah maka dia adalah thaghut’ (lihat al-Qaul al-Mufid [2/74]). Berdasarkan itulah mereka menyebut pemerintah negeri ini sebagai rezim thaghut dan kafir. Kemudian, sebagai imbas dari keyakinan tersebut mereka pun mencaci-maki penguasa dan menuduh orang-orang yang menyerukan ketaatan kepada penguasa sebagai kelompok penjilat -sebagaimana tuduhan itu juga ditujukan kepada saya-, bahkan mereka pun tidak segan-segan menggelari para ulama dengan julukan ulama salathin, alias kaki tangan pemerintah, Allahul musta’aan.

Maka untuk menjawab kerancuan ini -dengan memohon taufik dari Allah- berikut ini kami ringkaskan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan isi Kitab at-Tauhid: Yang dimaksud dengan berhukum dengan selain hukum Allah yang dihukumi kafir dan murtad -sehingga layak untuk disebut sebagai thaghut- adalah dalam tiga keadaan: [1] Apabila dia meyakini bahwa berhukum dengan selain hukum Allah -yang bertentangan dengan hukum Allah- itu boleh, seperti contohnya: meyakini bahwa zina dan khamr itu halal. [2] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah itu sama saja (sama baiknya) dengan hukum Allah. [3] Apabila dia meyakini bahwa selain hukum Allah lebih bagus daripada hukum Allah. Lalu, dia bisa dihukumi zalim -yang tidak sampai kafir- apabila dia masih meyakini hukum Allah lebih bagus dan wajib diterapkan namun karena kebenciannya kepada orang yang menjadi objek hukum maka dia pun menerapkan selain hukum Allah. Demikian juga ia dikatakan fasik -yang tidak kafir- apabila dia menggunakan selain hukum Allah dengan keyakinan bahwa hukum Allah yang benar, namun dia melakukan hal itu -berhukum dengan selain hukum Allah- karena faktor dorongan hawa nafsu, suap, nepotisme dsb. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tindakan orang yang mengganti syari’at dengan undang-undang buatan manusia dapat dikategorikan sebagai bentuk kekafiran akbar -yang saya dengar dari ceramah Syaikh Abdul Aziz ar-Rays beliau telah rujuk dari pendapat ini sebelum wafatnya-. Meskipun demikian, orang yang memberlakukan undang-undang ini tidak serta merta dikafirkan. Seperti misalnya, apabila dia menyangka bahwa sistem yang diberlakukannya itu tidak bertentangan dengan Islam, atau dia menyangka bahwa hal itu termasuk urusan yang diserahkan oleh Islam kepada manusia, atau dia tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya itu termasuk kekafiran (lihat al-Qaul al-Mufid [2/68-69 dan 71]).

Dengan menyimak keterangan beliau di atas jelaslah bagi kita bahwa tindakan sebagian orang yang dengan mudahnya mengkafirkan penguasa negeri ini -semoga Allah membimbing mereka- serta menjuluki mereka sebagai rezim thaghut adalah sebuah tindakan serampangan dan tidak dibangun di atas ilmu yang benar. Bahkan, kalau diteliti lebih jauh ternyata mereka itu telah terjangkiti virus pemikiran Khawarij gaya baru yang menebar kekacauan berkedok jihad, subhanallah.
READ MORE - Kewajiban Mentaati Ulil Amri

Kembali Fithri Bukan Kembali Suci

Oleh: H. Sahlan Rafiqi
Berbagai iklan reklame sering mengelabui atau kasarnya 'membodohi'. Itulah yang membuat rancu masyarakat saat ini menjelang Idul Fithri. Seringkali dipahami bahwa maksud Idul Fithri adalah kembali suci, seakan-akan jika telah jalani puasa berarti kita telah keluar dari bulan Ramadhan seperti bayi yang baru lahir. Mari lihat ulasan sederhana berikut.

Makna 'Idul Fithri

Jika kita tilik dalam kamus Al Mu'jam Al Wasith, 'ied adalah suatu perkara penting atau sakit yang berulang, bisa juga sesuatu yang berulang tersebut adalah sesuatu yang dirindukan dan semacamnya. 'Ied juga berarti setiap hari yang terdapat perayaan di dalamnya. Sedangkan fithri berasal dari kata 'afthoro' yang berarti memutuskan puasa karena melakukan pembatalnya. Jadi fithri di sini dimaksudkan dengan hari setelah Ramadhan, di mana tidak berpuasa lagi. Hal ini berbeda dengan kata fithroh (fitrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang dalam bahasa Arab bermakna sifat asli atau watak asli, atau bermakna pula tabi'at selamat yang belum tercampur 'aib (Lihat Al Mu'jam Al Wasith, hal. 727-728).

Dari sisi bahasa, 'Idul Fithri saja bukan berarti kembali suci. Apalagi jika kita melihat kembali dalam kitab-kitab fikih, tidak pernah dijumpai makna demikian. Kapan Kembali Suci? Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374).

Perkataan ini seakan-akan membenarkan yang dimaksud kembali suci. Namun bukan karena kita sekedar berjumpa dengan Idul Fithri, lalu kita kembali suci. Perkataan ini dimunculkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali karena begitu banyaknya pengampunan di bulan Ramadhan dari amalan yang kita lakukan. Mulai dari amalan puasa, shalat malam (shalat tarawih), menghidupkan lailatul qadar, juga permohonan maaf yang kita minta pada Allah. Itulah yang menyebabkan seolah-olah kita keluar dari bulan Ramadhan seperti bayi yang baru lahir. Tetapi tentu saja perkataan di atas bukan ditujukan pada orang yang tidak shalat atau shalatnya bolong-bolong di bulan Ramadhan, bukan bagi orang yang tidak puasa, bukan bagi orang yang malas shalat tarawih, bukan bagi orang yang malas menghidupkan lailatul qadar atau enggan mencari permintaan maaf atas dosa di hari-hari terakhir Ramadhan.

Renungkanlah hal ini. Jangan terlalu PD menyatakan diri kembali suci setelah Ramadhan sedangkan masih penuh kekurangan dalam beramal. Wallahu waliyyut taufiq. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.
READ MORE - Kembali Fithri Bukan Kembali Suci

175 Mahasiswa Baru STKIP Hamzar Ikuti Opak

Lombok Utara - Sebanyak 175 mahasiswa baru Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzar Lombok Utara, sejak 5 – 8 September mendatang akan mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (Opak) di komplek perguruan Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan.

Hal tersebut dikemukakan Pimpinan Pusat Yamtia NTB, H. Mashal, SH. MM pada acara halal bi halal yang dihadiri Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu SH, dan Pembina Yamtia, TGH. Hazmi Hamzar serta ratusan mahasiswa dan jama’ah.

Dikatakan, STKIP Hamzar merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta di KLU yang sudah mengantongi ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nomor, 04/D/O/2011 dengan membuka dua jurusan yaitu S-1 PGSD dan PGPAUD.

Dengan adanya ijin ini, semua kegiatan yang diselenggarakan Depdiknas harus diikuti, termasuk Opak. “Saya harap kepada calon mahasiswa untuk mengikuti kegiatan Opak ini dengan sungguh-sungguh”, pintanya.

Sementara Pembina Yamtia NTB, H. Hazmi Hamzar dalam uraian hikmah halal bi halal mengaku, perjuangan mendirikan perguruan tinggi cukup panjang bahkan bertahun-tahun, namun seperti menjadi momentum sejarah, bahwa ketika H. Djohan Sajmsu, SH naik menjadi bupati, ijin STKIP Hamzar di KLU pun keluar.

“Yang pertama kali menandatangani rekomendasi pendirian STKIP Hamzar adalah Bapak Djohan yang ketika itu menjadi Sekda KLU. Dan begitu naik menjadi bupati ijin oprasionalpun keluar, dan ini patut kita syukuri”, katanya seraya menegaskan, bawa jama’ah Yamtia tetap komit mendukung bupati dan wakil bupati KLU”, tegasnya.

Yamtia, lanjutnya telah mengantongi dua ijin Perguruan Tinggi (PT), yaitu STIKES Hamzar di Lombok Timur dan STKIP Hamzar di Lombok Utara. Sementara dua ijin PT lainnya yaitu PT Perbangkan Syari’ah dan Tarbiyah masih dalam proses.

Selain itu, Yamtia juga mendirikan beberapa SMK, seperti SMK Kesehatan Hewan, Pertanian, Tataboga, Otomotif, Blog Beton dan SMK Kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mempersiapkan tenaga-tenaga handal dibidangnya dan sebagai pekerja profesional sekaligus dalam rangka mengatasi persoalan umat kedepan kedepan.

Ditegaskan, kewajiban kita sebagai umat Islam adalah mendatangkan kemaslahatan kepada umat agar tetap hidup dalam lindungan Allah SWT. “Semua perjuangan ini akan sukses bila kita bersatu dan saling memaafkan antar sesame”, jelas H. Hazmi yang juga anggota DPRD NTB ini.

Sementara Bupati KLU, dalam sambutannya mengaku, bahwa apa yang dilakukan bersama Pembina Yamtia NTB, merupakan menyambung silaturrahmi yang sudah dilakukan oleh orang tuanya dulu semasa hidup. “Silaturrahmi antar saya dengan Pembina Yamtia sudah terjalin sejak orang tua kami masih hidup”, katanya.

Menyoroti keberadaan STKIP Hamzar, bupati mengaku bersyukur, karena Yamtia telah berperan aktif untuk meningkatkan sumber daya manusia di KLU. “Insya Allah mulai 2012 mendatang semua perguruan swasta di KLU kita akan bantu”, janjinya.

Diakhir sambutannya, Djohan Sjamsu meminta kepada generasi penerus termasuk mashasiswa STKIP, agar menggunakan alat teknologi seperti hp dengan baik, jangan sampai membuka gambar-gambar berbau porno. “Kemajuan teknologi sekarang ini disatu sisi cukup membantu, namun disisi lain juga membawa dampak negative, lebih-lebih dengan mudahnya kita mengakses internet melalui hp”, ungkapnya.

Acara halal bi halal ini selain dihibur oleh tim rebana qasidah dari yayasan juga dihibur dengan seni tari Islami oleh siswa-siswa MTs Maraqitta'limat Lenggorong Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan.(ari)
READ MORE - 175 Mahasiswa Baru STKIP Hamzar Ikuti Opak

Jabatan Bukan Sebagai Warisan

Jabatan merupakan sebuah amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan kelak, dan bukan sebagai warisan. Karenanya bila bupati atau wakil bupati melakukan kekeliruan silahkan ditegur, dan bila benar dukunglah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH dalam sambutannya pada acara halal bi halal yang dirangkaikan dengan Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (Opak) mahasiswa STKIP Hamzar di komplek Perguruan Yayasan Maraqitta’limat Lekok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) 5/9.

Menurut Bupati KLU, apapun dan bagaimanapun baiknya program pemerintah bila tidak didukung, maka tidak mungkin pembangunan itu akan berhasil. “Saya yakin jama’ah Maraqit tetap berkomitmen mendukung pemerintah, hal ini dibuktikan bahwa selama ini warga Maraqit tidak pernah menimbulkan masalah”, kata bupati yang disambut tepuk tangan meriah dari ratusan jama’ah yang hadir.

H. Johan Sjamsu mengaku, sebagai daerah otonomi baru tentu banyak persoalan yang dihadapi, dan persoalan yang utama adalah angka kemiskinan yang masih tinggi di KLU yaitu mencapai 42,17 persen. Dan untuk mengatasinya tentu tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja akan tetap membutuhkan sinergi kita bersama.

Dalam bidang kesehatan KLU masih mengalami angka kurang gizi dan gizi buruk yang cukup tinggi. “Angka kekurangan gizi dan ngizi buruk ini akan kita pecahkan dalam waktu tiga bulan, dan warga Maraqit perlu menunjukkan kepeduliannya untuk kita bersama menyelesaikan semua persoalan yang kita hadapi”, pintanya.

Pelayanan Ksesehatan, lanjut Djohan, di KLU, jumlah warga yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mataram setiap tahunnya mencapai 3000 pasien. Ini dikarenakan kita belum memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Saya sudah bertemu langsung dengan menteri kesehatan, dan beliau berjanji akan membantu pembangunan RSUD di KLU yang rencana biayanya mencapai Rp. 50 miliar”, jelasnya.

Di bidang infrastruktur jalan, KLU sejak dimekarkan dari kabupaten induk tidak kurang dari 350 km jalannya hancur, padahal jalan tersebut sangat strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. “Dan sekarang ini kita sudah mampu memperbaiki jalan yang rusak hingga ratusan kilometer, dan ini terus kita akan kerjakan”, janjinya.

Selain itu bupati juga berjanji bahwa pada tahun 2012 mendatang akan membantu semua lembaga pendidikan swasta yang ada di KLU.

Seusai memberi sambutan bupati langsung menyematkan kartu pengenal kepada mahasiswa STKIP Hamzar sebagai pertanda kegiatan Opak dimulai.(ari)
READ MORE - Jabatan Bukan Sebagai Warisan