STKIP Hamzar Lombok Utara, SK Kemdiknas RI No. 04/D/O/2011 menerima mahasiswa baru Tahun Akademik 2011/2012, dengan Program S-1 PGSD dan PGPAUD.Tempat Pendaftaran: Adlan Mamnun, Dusun Lendang Mamben Desa Anyar, hp. 081 907 520 004 atau Studio Primadona FM, Ancak Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (M. Syairi) hp. 081 917 760 145. Email: ariprimadona@gmail.com,stkiphamzar8@gmail.com###Program Yamtia: Pendirian Perguruan Tinggi D-III Perbankkan Syari'ah, Perguruan Tinggi S-1 Tarbiyah dan kedua Perguruan Tinggi dalam proses perijinan, Pendirian Pasar Ponpes, Bank Syari'ah, dan Pendirian Pusat Kesehatan Ponpes. Bagi Mahasiswa STIKES dan STKIP Hamzar diharap bergabung digrup FB STKIP Hamzar Lombok Utara

Rabu, 29 Juni 2011

PPP Jateng Hembuskan Wacana Duet Suryadharma-Muqowam

JAKARTA - Jelang Muktamar PPP yang akan digelar 3-7 Juli 2011 di Bandung, Jawa Barat, PPP Jawa Tengah mewacanakan duet kepemimpnan Suryadharma Ali-Akhmad Muqowam. Keduanya, dinilai para pengurus PPP Jawa Tengah, sebagai figur yang sama-sama memiliki pengalaman, kapasitas dan potensial di dalam partai berlogo Ka'bah ini.

"Sebagai sesama kader NU, aktivis PMII, Ansor serta sama-sama punya jam terbang di panggung politik yang sama, mengapa tidak kita satukan sebagai satu kekuatan," ungkap Wakil Ketua PPP Jawa Tengah, Drs H Istajib AS kepada Republika, Rabu (29/6).

Oleh karena itu, lanjutnya, kami berharap kepada peserta Muktamar untuk mendorong keduanya menyatu dan berkoalisi. Sehingga ke depan PPP makin solid dan kuat. "Kami yakin, duet Suryadharma-Muqowam ini akan mampu membangkitkan PPP yang dalam beberapa pemilu terakhir perolehan suarnya makin menurun," tutur Istajib.

Selain mewacanakan duet kepemimpinan partai, ia juga mewacanakan komposisi struktural partai yang sesuai AD/ART PPP, terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Dalam konteks ini, tokoh-tokoh seperti KH Maemun Zubair, KH Hasyim Muzadi, DR H Hamzah Haz, H Ahmad Yani dan Muhdi PR dan lain-lain layak memimpin lembaga-lembaga tersebut," paparnya.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: C19 Sumber: REPUBLIKA.CO.ID,
READ MORE - PPP Jateng Hembuskan Wacana Duet Suryadharma-Muqowam

TKW Asal Sumbawa Tunggu Hukuman Pancung

Saudi Arabia - Hukuman pancung yang dialami oleh Ruyati asal Bekasi bukan merupakan akhir dari masalah TKI yang ada di luar negeri. Seorang TKw asal Sumbawa juga akan mengalami hal yang sama tinggal menunggu hukuman pancung di Arab Saudi.

Eksekusi pancung di Arab Saudi akan dialami TKW asal Sumbawa bernama Sumartini binti Manaungi Galisung (33 tahun) asal Desa Pungkit RT 01, RW 02 Kecamatan Moyo Utara . Sumartini dipenjara di Malaaz Arab Saudi dengan tuduhan telah menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan Tisam (17 tahun) anak majikannya.

Meskipun Tisam telah kembali setelah menghilang selama 10 hari, tapi pengadilan Arab Saudi tetap menyatakan bersalah dan sejak tahun 2009 tetap meringkuk dalam penjara.

Sumartini tidak sendiri, tapi dia bersama dua puluh empat orang lainnya yang akan mengalami hukum pancung. Diantara dua puluh empat TKI yang akan dihukum pancung itu antara lain :

1.Abdul Azizi asal Kalimantan Selatan,

2. Ahmad Zizi Hartiti (Kalsel),

3. Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil (Kalsel),

4. Saeful Mubarak Haji Abdullah (Kalsel),

5. Sam’ani bin Muhamad Niyan (Majalengka),

6. Ety binti Toyib Anwar (Majalengka), 7. Jamilah binti Abidin Rofii (Cianjur),

8. Siti Zainab binti Duhri Rupa (Malang),

9. Suaidiah binti Sumidi (Malang),

10. Satinah binti Jumadi (Semarang),

11. Warnah binti Warta Niing (Karawang),

12. Nukoryah binti Marsan (Karawang),

13. Muhamad Daham Arifin (Kalsel),

14. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (Madura),

15. Darmawati binti Tarjani (Kalsel),

16. Hafidz bin Kholil Sulam (Madura),

17. Hanan binti Muhammad Mahmud (Madura),

18. Sulaimah binti Misnadin (Kalbar),

19. Tuti Tursilawati binti Warjuki (Majalengka),

20. Masamah binti Raswa (Cirebon),

21. Emi binti Katma Mumu (Sukabumi),

22. Bayanah binti Banhawi (Tangerang),

23. Tarsini binti Tamir (Brebes), dan

24. Halimah binti Tarma Amir (Garut).

Laporan dari Jakarta menyebutkan, Penggagas Petisi Warga Sumbawa, M. Hatta Taliwang mengajak kepada para tokoh asal Sumbawa yang berada di Jakarta untuk terlibat dalam mengadvokasi para TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Saya sudah kontak/ SMS Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, anggota DPR RI Zulkieflimansyag, Pak Din Syamsuddin, Jumhur Hidayat (BNP2TKI) Anis Hidayah (Migran Care, Pak Harun Alrasyid, dll.” jelas Hatta.

Menurut Hatta, anggota DPR RI Zulkiflimansyah sudah mengkontak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan masih menunggu perkembangan dari Menakertrans.

Sementara itu salah seorang anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani dalam status Facebooknya menyatakan GALANG SOLIDARITAS BEBASKAN SUMARTINI. Seorang TKW, SUMARTINI BINTI MANAUNGI GALISUNG (33 thn), asal Desa Pungkit, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa, TERANCAM HUKUMAN PANCUNG. Sumartini dituduh mnghilangkan Tisam (17 thn) putri majikannya. Walaupun Tisam kini tlh kmbali stlh mnghilang selama 10 hari, Sumartini ttp dinyatakan bersalah oleh Mahkamah & kini meringkuk di Penjara Malaaz Riyadh sejak 2010.

Bagaimana nasib para TKI ini selanjutnya? kita hanya menunggu kecerdasan pemerintah Indonesia dalam membujuk pemerintah Saudi Arabia agar membebaskan mereka dari hukum pancung.(H. Sahlan rafiqi)
READ MORE - TKW Asal Sumbawa Tunggu Hukuman Pancung

Maraqitta’limat Akan Bangun Pasar Ponpes

Lombok Timur  – Program Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) pada tahun 2011, selain akan mendirikan rumah sakit, juga akan membangun pasar Pondok Pesantren (Ponpes) atau semodel pasar induk bagi jama’ah.

Hal tersebut diungkapkan, pembina Yamtia provinsi Nusa tenggara Barat (NTB), TGH. Hazmi Hamzar, ketika ditemui beberapa waktu lalu, di komplek Ponpes Maraqitta’limat Desa Mamben lauq Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

Menurut H. Hazmi, pasar induk yang dimaksud adalah semacam pusat grosir umat, yang bila ponpes yang ada di NTB membutuhkan seperti pakaian maka akan mampu dilayani.

“Dalam hal ini, kita jangan takut bersaing dengan pasar yang ada di kota-kota besar, karena kalau kita takut, maka apa yang menjadi cita-cita kita itu tidak akan tercapai”, tegas Tuan Guru yang juga anggota DPRD I NTB ini.

Sekarang ini, lanjutnya, Yamtia sudah mulai melakukan persiapan-persiapan ke arah itu, dengan mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendidik tenaga-tenaga ahli.

“Dan mulai tahun ini kita sudah mulai menjahit seragam sekolah maupun guru sebagai tahap awal untuk menuju pasar ponpes, dan kedepan semua kebutuhan sekolah kita akan lengkapi”, katanya.(M.Syairi)
READ MORE - Maraqitta’limat Akan Bangun Pasar Ponpes

Sekilas Berdirinya SMA MT Wanasaba

Yayasan Maraqitta’limat yang didirikan oleh TGH. Muh. Zainudin Arsyad pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1374 H bertepatan dengan 1 Januari 1952.
M memiliki Tujuan :
1) Menyebarkan agama islam melalui pendidikan formal dan non formal;
2) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT agar menjadi muslim yang dapat bertanggung jawab bagi keselamatan agama nusa dan bangsa.

Sebagai aplikasi dari tujuan-tujuan tersebut Yayasan Maraqitta’limat telah mendirikan sekolah-sekolah baik dari tingkat dasar maupun tingkat lanjutan antara lain Madrasah Ibtidakiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Telah kita ketahui bersama bahwa semakin hari kehidupan sosial kemasyarakatan semakin berkembang, seiring dengan itu kesadaran masyarakat akan nilai- nilai pendidikan semaikn bertambah dan komflek. Sebagian dari mereka ingin menyekolahkan putra dan putri mereka di sekolah-sekolah agama dan sebagian lagi ingin menyekolahkan putra dan putri mereka di sekolah-sekolah umum. Hal ini menjadi pemicu bagi Pengurus Yayasan Pendidikan Maraqitta’limat untuk mendirikan sekolah umum, sehingga pada tanggal 30 Oktober 1989 didirikanlah SMA Maraqitta’limat Wanasaba.

SMA Maraqitta’limat Wanasaba didirikan sebagai tempat menampung para lulusan Tsanawiyah, dan SLTP di lingkungan Yayasan Maraqitta’limat dan sekolah- sekolah lain yang sederajat. Setelah didirikannya SMA Maraqitta’limat, maka dilanjutkan dengan beberapa kali usualan atau permintaan ijin kepada pihak Departeman Pendidikan dan kebudayaan dari jenjang paling rendah sampai yang paling tinggi ini dilakukan oleh para tokoh –tokoh Yayasan Maraqitta’limat demi kelancaran proses pembangunan kedepannya. Dari beberapa kali usulan- usulan tersebut maka Kanwil Departemen Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Nusa Tenggara Barat ahirnya menyetujui pendirian SMA Maraqitta’limat Wanasaba dengan SK nomor : 623/I20/B2/1/89 dengan status terdaftar.

Pada awal berdirinya SMA Maraqitta’limat Wanasaba Menumpang di MTs Maraqitta’limat Wanasaba dengan waktu belajar siang hari. Setelah dibangunnya Gedung SMA Maraqitta’limat waktu belajarnya tetap dilakukan pada siang hari tetapi kualitas dan kuantitas guru dan siswanya semakin meningkat.berkat kerja keras dari Kepala sekolah dan segenap dewan guru dan pengurus Yayasan Maraqitta’limat maka pada tahun 1992 setatus SMA maraqitta’limat semakin ditingkatkan menjadi ” diakui”dengan SK nomor : 488/C/Kep/I/1992. dan semenjak tahun 2006 sampai saat ini setautus SMA Maraqitta’limat ditingkatkan menjadi ”terakriditasi B” .
READ MORE - Sekilas Berdirinya SMA MT Wanasaba

Selasa, 28 Juni 2011

Yayasan Maraqitta’limat Saat Ini

Yayasan Maraqitta’limat Al-Islamiyah Al-Ahliyyah (YAMTIA) semakin menapaki kemajuan dari tahun ke tahun. Jama’ah yang tersebar di berbagai tempat di Pulau Lombok dan pulau-pulau lainnya seperti Sumbawa dan Sulawesi senantiasa bahu-membahu untuk meneruskan cita-cita pendiri yayasan sesuai dengan fungsi dan kemampuan masing-masing. Sejumlah majelis ta’lim dan lembaga pendidikan didirikan untuk menjalankan misi dakwah, sosial dan pendidikan.

Ditengah perkembangan dan perjuangan Yayasan Maraqitta’limat yang cukup pesat, pada tanggal 4 Februari 1991, pimpinan pusat Yamtia, TGH. Muhammad Zainuddin Arsyad dipanggil oleh Sang Pencipta untuk menghadap kehadirat-Nya. Beliau meninggalkan 1 orang istri dan 6 orang putra. Sebelum meninggal dunia, beliau menunjuk salah seorang putranya yaitu TGH. Hazmi Hamzar sebagai pengganti yang akan meneruskan misi Yayasan Maraqitta’limat.

Muktamar Yayasan Maraqitta’limat pada tahun 1991 mengukuhkan TGH. Hazmi Hamzar sebagai pucuk pimpinan hingga saat ini.

Dibawah kepemimpinan TGH. Hazmi perjuangan Yayasan Maraqitta’limat semakin ditingkatkan. Pembangunan sarana dan prasarana terus digalakkan, demikian pula dengan penggalangan jama’ah yang tersebar di berbagai tempat.

Hingga saat ini, yayasan Maraqitta’limat memiliki sekitar 116 majelis ta’lim, beberapa lembaga pendidikan non formal dan ratusan lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat TK/RA sampai perguruan tinggi. Dalam bidang ekonomi, Yayasan Maraqitta’limat memiliki Koperasi Pondok Pesantren Putra Hamzar.

Lembaga Pendidikan dan Dakwah Yayasan Maraqitta’limat

Yayasan Maraqitta’limat pada tahun 2011 memasuki usia yang ke-59. Sebuah usia yang cukup bagi sebuah organisasi atau yayasan yang selalu konsen dan eksis dalam membina ummat. Seiring dengan derap langkah pengembangan pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan, berbagai sarana dan fasilitas dikembangkan. Berbekal semangat juang dan rasa kebersamaan seluruh jama’ah Maraqitta’limat, hingga kini ratusan lembaga pendidikan telah beroperasi. Lembaga-lembaga yang dikelola Yayasan Maraqitta’limat antara lain:



Bidang dakwah:

Terdapat sekitar 116 majelis ta’lim yang tersebar di seluruh pulau Lombok, bahkan di luar pulau Lombok seperti Sumbawa, Sulawesi dan Kalimantan.



Bidang ekonomi:

Yamtia memiliki Koperasi Pondok Pesantren Putra Hamzar yang mengembangkan peternakan sapi dan usaha kelompok tani jarak, mengelola apotik, toko obat dan tempat praktik dokter, Lembaga Ekonomi Lombok Utara (LELU) yang mengembangkan dan membina kelompok tani cabe dan kacang tanah.



Bidang Pendidikan:

Mengelola ratusan pendidikan formal dan non formal dari semua tingkatan. Berikut nama-nama lembaga pendidikan yang dikelola Yayasan Maraqitta’limat.



Taman Kanak-kanak atau Raudlatul Atfal

TK “Sari Murni” Ladon – Mamben Lauk
TK “Miftahul Nawar” Tembeng Putik
TK “Izzul Islam” Wanasaba
TK “Ar-Rizki” Mamben Lauk
TK “Al-Aliyah” Mamben Daya
TK “Al-Hamzar” Belanting
TK “Al-Hamzar” Suela
TK “Maraqitta’limat” Sembalun



Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah

MI Maraqitta’limat Mamben Lauk
MI Maraqitta’limat Gelumpang – Mamben Daya
MI Maraqitta’limat Lengkok Tengak – Mamben Lauk
MI Maraqitta’limat Lengkok Lendang – Tembeng Putik
MI Maraqitta’limat Lenggorong
MI Maraqitta’limat Tembeng Putik
MI Maraqitta’limat Sidutan
MI Maraqitta’limat Orong Rantek
MI Maraqitta’limat Tirpas
MI Maraqitta’limat Wanasaba
MI Maraqitta’limat Bongor
MI Maraqitta’limat Suela
MI Maraqitta’limat Dasan Bilok – Sambelia
MI Maraqitta’limat Landean
MI Maraqitta’limat Obel-obel
MI Maraqitta’limat Anyar – Bayan
MI Maraqitta’limat Lokok Aur – Karang Bajo
MI Maraqitta’limat Mendala – Bayan
MI Maraqitta’limat Sembalun Batu – Bayan
MI Maraqitta’limat Panggung – Kayangan Daya
MI Maraqitta’limat Wakan
MI Maraqitta’limat Alas
SDI Maraqitta’limat Napak Sari – Mekar Sari
SDI Maraqitta’limat Belanting – Sambelia



Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah

MTs Maraqitta’limat Mamben Lauk
MTs Maraqitta’limat Lengkok Lendang – Tembeng Putik
MTs Maraqitta’limat Orong Rantek
MTs Maraqitta’limat Tembeng Putik
MTs Maraqitta’limat Tirpas
MTs Maraqitta’limat Suela
MTs Maraqitta’limat Napak Sari
MTs Maraqitta’limat Sembalun
MTs Maraqitta’limat Belanting
MTs Maraqitta’limat Anyar
MTs Maraqitta’limat Sidutan
MTs Maraqitta’limat Santong
MTs Maraqitta’limat Lokok Aur
MTs Maraqitta’limat Bongor
MTs Maraqitta’limat Lenggorong
SMP Maraqitta’limat Mamben Daya
SMP Maraqitta’limat Tembeng Putik



Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan

MA Maraqitta’limat Mamben Lauk
MA Maraqitta’limat Belanting
SMA Maraqitta’limat Wanasaba
SMA Maraqitta’limat Tembeng Putik
SMK Maraqitta’limat Mamben Lauk
SMK Maraqitta’limat Tembeng Putik
SMK Maraqitta’limat Lengkok Lendang
SMK Maraqitta’limat Sembalun
SMK Maraqitta’limat Suela
SMK Maraqitta’limat Omba
SMK Maraqitta’limat Anyar – Bayan



Pergurun Tinggi/Universitas

STKIP Hamzar Lombok Utara
STIKES Hamzar Mamben Daya



Pendidikan Non Formal

Diniyah

Diniyah Nurul Jama’ah Bunut Lendong
Diniyah Nurussabah Mamben Lauk
Diniyah Maraqitta’limat Bebae
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Dalem Mamben Lauk
Diniyah Maraqitta’limat Karang Anyar Mamben Lauk
Diniyah Maraqitta’limat Karang Anyar Barat
Diniyah Maraqitta’limat Senggauan
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Barat Tembeng Putik
Diniyah Maraqitta’limat Tirpas
Diniyah Maraqitta’limat Lengkok Embuk
Diniyah Maraqitta’limat Ladon
Diniyah Maraqitta’limat Lengkok Tengak
Diniyah Maraqitta’limat Lengkok Lendang
Diniyah Maraqitta’limat Orong Rantek
Diniyah Maraqitta’limat Lendang Belo
Diniyah Maraqitta’limat Aik Dalem
Diniyah Maraqitta’limat Bandok Lauk
Diniyah Maraqitta’limat Bandok Daya
Diniyah Maraqitta’limat Esot
Diniyah Maraqitta’limat Keroya
Diniyah Maraqitta’limat Omba
Diniyah Maraqitta’limat Bagek Longgek
Diniyah Maraqitta’limat Renga
Diniyah Maraqitta’limat Gelumpang
Diniyah Maraqitta’limat Dasan Bembek
Diniyah Maraqitta’limat Dasan Tereng
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Barat Wanasaba
Diniyah Maraqitta’limat Urat Tengah Wanasaba
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Beak Wanasaba
Diniyah Maraqitta’limat Suela
Diniyah Maraqitta’limat Tibu Jukung
Diniyah Maraqitta’limat Sapit
Diniyah Maraqitta’limat Daan Cempaka
Diniyah Maraqitta’limat Lelemer
Diniyah Maraqitta’limat Jorong Koak
Diniyah Maraqitta’limat Sembalun
Diniyah Maraqitta’limat Belanting
Diniyah Maraqitta’limat Medas
Diniyah Maraqitta’limat Obel-Obel
Diniyah Maraqitta’limat Bilok Petung
Diniyah Maraqitta’limat Landean
Diniyah Maraqitta’limat Sajang
Diniyah Maraqitta’limat Bawak Nao
Diniyah Maraqitta’limat Lenggorong
Diniyah Maraqitta’limat Ancak
Diniyah Maraqitta’limat Lokok Aur
Diniyah Maraqitta’limat Anyar
Diniyah Maraqitta’limat Sidutan
Diniyah Maraqitta’limat Santong
Diniyah Mendala Sembalun Batu
Diniyah Maraqitta’limat Panggung
Diniyah Maraqitta’limat Bongor
Diniyah Maraqitta’limat Sukadana
Diniyah Maraqitta’limat Wakan
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Dalem I
Diniyah Maraqitta’limat Gubuk Dalem II
Diniyah Maraqitta’limat Karang Anyar Daya
Diniyah Maraqitta’limat Karang Anyar Barat
Diniyah Maraqitta’limat Suntalangu
Diniyah Maraqitta’limat Napak Sari
Diniyah Maraqitta’limat Tampes
Diniyah Maraqitta’limat Ketangga
Diniyah Maraqitta’limat Batu Tinja
Diniyah Maraqitta’limat Lendang Mamben Lauk



Asuhan Keluarga dan Panti Asuhan

AK Nurussabah Bunut Lendong
AK Nurul Jama’ah Timuk Erat
PA Maraqitta’limat Tembeng Putik
PA Maraqitta’limat Mamben Daya
PA Maraqitta’limat Santong
READ MORE - Yayasan Maraqitta’limat Saat Ini

Mahasiswa Indonesia di Korsel Bertekad Bangun Negeri dengan Sains dan Teknologi

Persatuan Pelajar Indonesia di Korea Selatan (Perpika) mengadakan Konferensi Mahasiswa Indonesia di Korea Selatan (CISAK) 2011 bertempat di Korea Advanced Institute Of Science and Technology (KAIST) Daejeon, Korea Selatan, pada tanggal 25 Juni 2011. Konferensi ini bertema “Kembali bangun negeri dengan sains dan teknologi”.

Kegiatan CISAK ini merupakan kegiatan yang diadakan Perpika setiap tahun yang ditujukan sebagai sarana diskusi dan tukar pandangan antarmahasiswa yang sedang belajar di Korea Selatan. Hadir pada CISAK 2011 ini lebih dari 200 orang peserta dari berbagai wilayah di Korsel seperti Seoul, Busan, Daegu, Jinju, Cheongju, dan lain sebagainya.

Diharapkan dari kegiatan CISAK 2011 ini para mahasiswa Indonesia menyadari akan pentingnya kembali dan membangun Indonesia setelah kita lulus kuliah, ujar Elvira Tandjung (presiden Perpika). Elvira juga menambahkan bahwa diharapkan dengan kegiatan ini networking antar mahasiswa Indonesia di korea selatan pun semakin kuat, apalagi tahun ini berdiri Universitas Terbuka (UT) di Korsel dimana mahasiswanya mayoritas adalah TKI.

Hadir sebagai pembicara di CISAK 2011 di antaranya Prof. Dr. Kusmayanto Kadiman (Mantan Menristek), Prof. Dr. Palgunadi T. Setyawan (Motivator dan Komisaris PT. Adaro Energy Tbk), Prof. Alp Malazgirt, PhD (Asia Entrepreneurship and Innovations Expert), Lee Seok Bong (CEO Hello DD), Dr. Ade K (Staff Ahli Menristek), Lee Sung Joo (RND Sanofi-Aventis), perwakilan Ikatan Ilmuwan Indonesia International (I-4) dan masih banyak pembicara lainnya.

Jika kembali ke Indonesia maka bawalah ilmu dan juga moral, karena ilmu tanpa moral maka akan lahir pemimpin masa depan yang berbudi pekerti, ujar Prof. Dr. Palgunadi T.Setyawan. Sementara Prof Dr. Kusmayanto Kadiman menyampaikan agar mahasiswa yang sudah beruntung mendapat kesempatan belajar di luar negeri untuk membagi ke yang belum beruntung informasi dan kesempatan yang sama.

Pada konferensi ini, terpilih tigapaper terbaik dari 45 paper yang diterima di CISAK 2011, yaitu Daniel Leonardo Niko dengan judul paper “Sistem Berbasis Smartphone untuk Pelaporan Bencana dan Integrasinya dengan Data Spasial Dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) Berbasis Web”, Dany Perwita Sari dengan judul paper “Optimalisasi Energi Angin pada Building Integrated Wind Turbine sebagai Solusi Krisis Energi di Indonesia”, dan Prihantoro dengan judul paper “Kata Penggolongan Manusia dalam Bahasa Korea dengan Beberapa Perbandingan terhadap Bahasa Indonesia: Dinamika Sosial dan Gramatikalisasi”. Kegiatan CISAK 2011 ini akhiri dengan diskusi tentang Universitas Terbuka (UT) di Korsel.

Ai Melani
Mahasiswa PhD di Korea Advanced Institute Of Science and Technology (KAIST)
ai_melani@kaist.ac.kr
READ MORE - Mahasiswa Indonesia di Korsel Bertekad Bangun Negeri dengan Sains dan Teknologi

Muhammadiyah Jatim: Awal Ramadhan 1 Agustus 2011

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur memastikan awal Ramadhan 1432 Hijriah bertepatan dengan 1 Agustus 2011.

"Itu hasil musyawarah ahli hisab Majelis Tarjih PWM di kantor PWM Jatim," kata Sekretaris PWM Jatim H Nadjib Hamid di Surabaya, Senin.

Menurut dia, keputusan itu didasarkan pada hasil perhitungan dengan sistem hisab hakiki yang dilakukan tim dari markas Majelis Tarjih Tanjung Kodok, Lamongan.

"Hasil hitung Majelis Tarjih PWM menunjukkan bahwa ijtimak akhir 29 Sya'ban 1432 Hijriah akan terjadi pada 31 Juli 2011 pukul 01.39.42 WIB sampai pada pukul 01.41.09 WIB," katanya.

Pada saat itu, jelasnya, matahari terbenam akan terjadi pada pukul 17.31.51 WIB dengan "hilal" (rembulan usia muda sebagai pertanda awal bulan/kalender) akan terlihat 7 derajat selama 7 menit 36 detik hingga 16 menit.

"Dengan tampaknya hilal ini, kesimpulannya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2011 itu sudah merupakan awal Ramadhan untuk memulai puasa," katanya.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memprediksi awal Ramadhan 1432 Hijriah akan datang dalam waktu bersamaan yakni 1 Agustus 2011.

"Tapi, awal Syawal 1432 H (Hari Raya Idul Fitri) ada kemungkinan tidak bisa bersamaan, karena ketinggian hilal (rembulan muda) di bawah dua derajat," kata Ketua Lajnah Falakiyah PWNU Jatim Dr H Abd Salam Nawawi, MAg.

Didampingi Wakil Ketua PWNU Jatim HM Sholeh Hayat kepada ANTARA di Surabaya, Minggu (19/6) pekan lalu, ia menjelaskan, kalender/almanak PWNU Jatim mencatat ijtimak terjadi pada 31 Juli 2011 pukul 01.41 WIB dengan tinggi hilal hakiki mencapai 7 derajat 5 menit 50,2 detik.

"Jadi, awal Ramadhan 1432 Hijriah kemungkinan akan bersamaan, karena tinggi hilal di atas dua derajat, sehingga puasa Ramadhan bersamaan yang dimulai pada 1 Agustus 2011," katanya.
Namun, katanya, ijtimak untuk awal Syawal 1432 H terjadi pada 29 Agustus 2011 pukul 10.05 WIB dengan tinggi hilal hakiki 1 derajat 57 menit 45,08 detik.

"Karena tinggi hilal tidak mencapai dua derajat, maka kemungkinan akan terjadi perbedaan yakni ada yang ber-Idul Fitri pada 30 Agustus dan ada pula tanggal 31 Agustus," katanya.
Kendati melakukan hisab, PWNU Jatim akan memprioritaskan metode "rukyatul hilal" (melihat rembulan dengan kasat mata pada akhir Sya'ban) pada 30 Juli 2011 atau 30 Sya'ban 1432 Hijriah.

PWNU Jatim biasanya melakukan "rukyatul hilal" pada 9-11 lokasi rukyat di seluruh Jatim, kemudian hasilnya dilaporkan ke PBNU untuk bahan Sidang Isbat di Kementerian Agama bersama organisasi kemasyarakatan lainnya.

Lokasi "rukyatul hilal" antara lain Bukit Condro Dipo, Gresik; Tanjung Kodok, Lamongan; Menara Mesjid Al-Akbar, Surabaya; Pantai Ngeliyep, Malang; Pantai Serang, Blitar.
READ MORE - Muhammadiyah Jatim: Awal Ramadhan 1 Agustus 2011

Matinya Rasa Malu

Oleh Yuminah Rohmatulllah

Malu adalah suatu sifat atau perasaan yang menimbulkan keengganan melakukan sesuatu yang rendah atau kurang sopan. Malu merupakan salah satu kategori akhlak yang terpuji (akhlak mahmudah). "Malu adalah bagian dari keimanan seseorang." (HR al-Hakim dan Baihaqi).

Perasaan malu itu meliputi tiga hal. Pertama, malu kepada diri sendiri, yakni perasaan malu di dalam hati, di kala akan melanggar larangan Allah. Kedua, malu kepada orang lain, yakni menjaga semua anggota badan dan gerak-geriknya dari hawa nafsu. Setiap akan melakukan perbuatan yang rendah, ia akan tertegun, tertahan, dan akhirnya tidak jadi berbuat. Karena desakan malunya, takut berbuat yang buruk, takut menerima siksaan Allah di akhirat kelak. Ketiga, malu kepada Allah, artinya jika ia melakukan kekejian akan mendapat siksa yang pedih. Malu kepada Allah merupakan sendi utama dan dasar budi pekerti yang mulia. "Malulah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar malu." (HR Tirmidzi).

Setiap orang mempunyai rasa malu, entah besar ataupun kecil. Malu itu merupakan kekuatan preventif (pencegahan) guna menghindarkan diri dalam kehinaan atau terulangnya kesalahan serupa. Akan tetapi, rasa malu itu bisa luntur dan pudar, hingga akhirnya lenyap (mati) karena berbagai sebab. Jika malu sudah mati dalam diri seseorang, berarti sudah tak ada lagi kebaikan yang bisa diharapkan dari dirinya. Ibarat kendaraan, remnya sudah blong atau tidak dapat berfungsi lagi. "Jika engkau tidak tahu malu lagi, perbuatlah apa saja yang engkau kehendaki." (HR Bukhari dan Muslim).

Dapat dibayangkan, bila rasa malu itu telah hilang dalam diri seseorang, segala perilakunya makin sulit dikendalikan. Sebab, dia akan melakukan berbagai perbuatan tak terpuji, seperti korupsi, menyontek, menipu, mempertontonkan aurat dengan pakaian yang seksi dan mini, berzina, mabuk-mabukan, pembajakan, pelecehan seksual, dan pembunuhan. Mereka sudah dikuasai oleh nafsu serakah. Orang yang sudah dikuasai nafsu serakah dan tidak ada lagi rasa malu dalam dirinya maka perbuatannya sama dengan perilaku hewan yang tidak punya akal, kecuali sekadar nafsu.

Hilangnya rasa malu pada diri seseorang merupakan awal datangnya bencana pada dirinya. "Sesungguhnya Allah SWT apabila hendak membinasakan seseorang, maka dicabutnya rasa malu dari orang itu. Bila sifat malu sudah dicabut darinya, maka ia akan mendapatinya dibenci orang, malah dianjurkan orang benci padanya. Jika ia telah dibenci orang, dicabutlah sifat amanah darinya. Jika sifat amanah telah dicabut darinya, kamu akan mendapatinya sebagai seorang pengkhianat. Jika telah menjadi pengkhianat, dicabutnya sifat kasih sayang. Jika telah hilang kasih sayangnya, maka jadilah ia seorang yang terkutuk. Jika ia telah menjadi orang terkutuk maka lepaslah tali Islam darinya." (HR Ibnu Majah).

"Malu adalah bagian dari keimanan seseorang." (HR al-Hakim dan Baihaqi). Hilangnya rasa malu, berarti mulai menipisnya rasa keimanan dalam dirinya. Dan, jika keimanan sudah semakin hilang, perbuatannya akan jauh dari rida Allah SWT. Naudzubillah
READ MORE - Matinya Rasa Malu

Presiden SBY: Jadikan Alquran Rujukan Ajaran Islam yang Menaburkan Kasih Sayang

JAKARTA-Presiden SBY mengajak peserta Musabaqah Hafalan Alquran dan Hadist untuk mempererat persatuan kaum muslimin, dalam hubungan bilateral yang erat di antara negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik. "Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai rujukan ajaran Islam yang agung, the great Islamic teaching. Ajaran yang menaburkan kasih sayang, perdamaian, kerukunan, serta pendekatan yang baik (civilized approach)," tutur Presiden di depan peserta Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadist Tingkat ASEAN dan Pasifik, Selasa (28/6) di Istana Negara.

Selain itu, menurut Presiden, melakukan pendekatan yang penuh dengan nilai-nilai peradaban yang luhur. "Mari kita jadikan Al-Qur’an sebagai rujukan dalam membangun akhlak yang mulia, budi pekerti yang luhur, jiwa yang terang, pikiran yang positif dan sikap yang optimistis dalam menghadapi tantangan peradaban," tuturnya.

Menurut Presiden, kehadiran peserta musabaqah dari berbagai negara menunjukkan bahwa melalui musabaqah ini, dapat menjalin persaudaraan dan persahabatan di antara kaum muslimin, di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik.

Presiden secara khusus, penghargaan kepada Yang Mulia Sholeh bin Abdul Aziz Alu Syaikh, utusan resmi Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud. "Beberapa tahun yang lalu, Yang Mulia Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud dengan antusias merespon usulan saya, beserta para tokoh muslim dari Indonesia, untuk menyelengggarakan Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadist Tingkat ASEAN dan Pasifik. Alhamdulillah, sejak tahun 2008, kegiatan ini dapat terselenggara hingga yang ke empat kalinya pada tahun ini," katanya.

"Saya juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus, atas kehadiran Imam Besar Masjidil Haram pada acara ini. Kehadiran Imam Besar Masjidil Haram menambah khidmat dan suksesnya kegiatan musabaqah hafalan Al-Qur’an dan hadist tahun ini," ujarnya.Redaktur: Krisman Purwoko/Sumber:republika
READ MORE - Presiden SBY: Jadikan Alquran Rujukan Ajaran Islam yang Menaburkan Kasih Sayang

Keteladanan Umar Bin Abdul Azis

Oleh Khofifah Indar Parawansa

Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin yang paling disenangi rakyatnya. Banyak ahli sejarah menjulukinya dengan Khulafaur Rasyidin kelima. Saat menjadi khalifah, Umar pernah mengambil paksa harta yang dimanfaatkan keluarga khalifah karena melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan menyerahkannya ke baitulmal.

Umar juga membuat kebijakan menghapus pegawai pribadi bagi khalifah. Umar menekankan terjalinnya kedekatan hubungan antara pejabat dan rakyat. Umar juga berhasil menciptakan kemakmuran. Hal itu tergambar dari sulitnya mencari penerima zakat sehingga harta negara yang berasal dari zakat sampai menggunung. Menariknya, meskipun rakyat hidup makmur, Umar tetap hidup sederhana. Ia pernah membuat petugas protokoler terkejut. Pasalnya, Umar menolak kendaraan dinas karena lebih memilih binatang tunggangan miliknya sendiri.

Saat Umar sakit, Maslamah bin Abdul Malik datang menjenguknya. Maslamah melihat pakaian Umar sangat kotor. Ia bertanya kepada Fatimah, istri Umar, "Tidakkah engkau mencuci bajunya?" Fatimah menjawab, "Demi Allah, dia tidak memiliki pakaian lain, kecuali yang dipakainya."

Suatu ketika, Umar memanggil istrinya yang memiliki banyak perhiasan pemberian ayahnya. "Wahai istriku, pilihlah olehmu, kamu kembalikan perhiasan-perhiasan ini ke baitulmal atau kamu izinkan saya meninggalkan kamu untuk selamanya. Aku tidak suka bila aku, kamu, dan perhiasan ini berada dalam satu rumah." Fatimah menjawab, "Saya memilih kamu daripada perhiasan-perhiasan ini."

Umar juga dikenal bersih dan jujur. Diriwayatkan Amr bin Muhajir, suatu hari salah seorang anggota keluarganya memberi apel. Umar lantas berkata, "Alangkah harum aromanya. Wahai pelayan, kembalikan apel ini kepada si pemberi dan sampaikan salam saya kepadanya bahwa hadiah yang dikirim telah sampai." Amr bertanya, "Mengapa pemberian hadiah dari orang yang masih ada hubungan kekerabatan ditolak? Padahal, Rasulullah SAW juga menerima hadiah." Umar menjawab, "Sesungguhnya, hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hadiah, sedangkan yang diberikan kepadaku ini adalah suap."

Dalam situasi Indonesia seperti saat ini, keteladanan Umar patut dicontoh. Pertama, hidup sejahtera adalah hak setiap warga negara. Islam menganut prinsip keadilan, tidak ada orang miskin di tengah orang kaya. Kedua, seorang pemimpin harus menjaga amanah rakyat. Karena itu, penyalahgunaan kekuasaan harus dihindari demi terciptanya bangsa yang makmur, sejahtera, dan damai.

Ketiga, kedekatan hubungan antara pemimpin dan rakyat perlu dibangun agar aspirasi rakyat bisa diterima langsung oleh pemimpin. Keempat, di tengah ekonomi yang sedang terpuruk, pejabat negara perlu menjaga perasaan rakyat. Sebagai khalifah, Umar memilih hidup sederhana dengan kendaraan dan pakaian yang sederhana.

Kelima, di tengah maraknya kasus korupsi, Umar memberi teladan bahwa seorang pemimpin harus bersih dan selalu memegang prinsip kejujuran. Keenam, kekayaan seseorang tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan strata sosial. Strata sosial seseorang adalah sejauh mana orang tersebut memiliki kesalehan sosial.
READ MORE - Keteladanan Umar Bin Abdul Azis

Yamtia Dirikan MI Maraqit di Medas

Lombok Timur - Yayasan Maraqitta’limat (Yamtia) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai tahun ajaran baru ini, mendirikan Masrasah Ibtidaiyah (MI) Maraqitta’limat di Dusun Medas Desa Obel-Obel Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.

Demikian dikatakan ketua cabang Yamtia, Desa Obel-Obel, A. Saiful (28/6/11). Menurutnya, dua hari lalu, dirinya bersama jama’ah mengundang Pembina cabang Yamtia pusat, TGH. Hazmi Hamzar untuk membahas pendirian MI yang sekaligus diisi dengan pengajian umum.

“Pendirian MI ini sudah kita bahas dengan ketua Pembina, dan kita simpulkan untuk mendirikan MI di Medas, karena mengingat jumlah anak usia sekolah cukup banyak yaitu 58 orang. Belum lagi ditambah dari dusun tetanggal yang jumlahnya 23 anak”, jelasnya.

Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maraqitta’limat yang didirikan pada tahun 2007 lalu di Dusun Medas akan dipindahkan ke pusat kota desa Obel-Obel. “Ia, MTs nya kita pindahkan lokasinya, dan bangunan MTs yang ada kita jadikan MI”, pungkas A. Saipul.(Ari)
READ MORE - Yamtia Dirikan MI Maraqit di Medas

Guru Madrasah Butuh Keberadaan Depag Lombok Utara

Lombok Utara - Ratusan guru dan pengelola Madrasah di Kabupaten Lombok Utara membutuhkan keberadaan Departemen Agama. Karena salah satu tujuan pemekaran kabupaten untuk mempermudah dan mendekatkan pengurusan baik di bidang administrasi maupun pembangunan.
 
Demikian dikatakan, Adlan Mamnun, salah seorang pengelola STKIP Hamzar Lombok Utara, ketika ditemui MataramNews (28/6/11) di kediamannya di Desa Anyar. Menurutnya, KLU dimekarkan sudah hampir tahun, namun hingga saat ini belum memiliki Depatemen Agama tingkat Kabupaten, sehingga semua urusan sekolah keagamaan diurus di Depag Lombok Barat, yang jaraknya ratusan kilometer.

“Urusan pendirian Depag masih bersifat sentralistik artinya wewenang dari Kemeterian Agama pusat dan provinsi NTB, namun setidaknya, persoalan yang dihadapi oleh para guru madrasah yang ada di KLU, perlu dipikirkan. Karena jika masih terfokus urusan keagamaan di Depag Lombok Barat, tentu semua informasi akan terhambat dan terlambat”, kata Adlan Mamnun

Dikatakan, bahwa urusan madrasah KLU di Depag Lobar, tampaknya masih ditangani setengah hati dan sulit mendapatkan informasi yang jelas. Hal ini selain disebabkan karena jaraknya yang cukup jauh, juga sudah termasuk lain kabupaten, sehingga kedepan keberadaan Depag di KLU sudah menjadi kebutuhan mendesak khususnya bagi para pengelola dan guru madrasah. “Masak hanya mengurus selembar surat madrasah saja kita harus melewati dua kabupaten”, tegas Adlan.

Hal ini juga diakui oleh salah seorang guru Madrasah NW Desa Loloan, Kardi, A.Ma. Menurutnya, pemerintah kabupaten yang dalam hal ini bupati dan wakil bupati KLU, perlu memikirkan keberadaan Kementerian Depag. “Karena jika ada urusan madrasah sedikit saja, harus ke Depag Lobar. Jadi keberadaan Depag di KLU sudah menjadi kebutuhan kita bersama”, kata Kardi.(Ari)
READ MORE - Guru Madrasah Butuh Keberadaan Depag Lombok Utara

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Thailand

Jakarta, Komisi Pendidikan Tinggi Thailand bertandang ke Indonesia untuk saling tukar menukar informasi sistem perguruan tinggi.

Mengawali kunjungannya ke Indonesia, Perwakilan Thailand menyambangi Universitas Indonesia (UI), di Depok. Rektor UI, Gumilar R Somantri menyambut hangat kedatangan para delegasi Thailand. “UI berharap dapat membangun bekerja sama dengan Thailand,” ujar Gumilar.

Deputy Secretary-General Commission on Higher Education Thailand, Piniti Ratananukul menyatakan ketertarikannya untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya melalui program pertukaran pelajar. “UI merupakan universitas kelas dunia yang patut diperhitungkan di Asia,” ujar Piniti. Ia yakin, pertukaran informasi akan meningkatkan perkembangan perguruan tinggi di kedua negara.

Saat di UI, delegasi Thailand pun berkunjung ke perpustakaan baru UI. Perpustakaan yang terbesar di Asia ini merupakan salah satu fasilitas penunjang UI untuk menjadi universitas kelas dunia. Perpustakaan ini melayani database online yang berasal dari berbagai disiplin ilmu.

Usai berkunjung ke UI, delegasi Thailand melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Salah satu isu hangat yang dibahas adalah ketertarikan mahasiswa Thailand yang tersebar di 150 perguruan tinggi untuk belajar bahasa Indonesia. Bagi Thailand, Indonesia adalah bangsa yang besar.

Jumlah penduduk Indonesia, mencapai seperlima penduduk dunia. Inilah mengapa Thailand merasa perlu menguasai bahasa Indonesia di era globalisasi. "Kami ingin sekali belajar bahasa Indonesia, selain karena kita masih satu rumpun, bahasa Indonesia juga sangat luar biasa," ungkap Piniti.

Keinginan Pemerintah Thailand tersebut, disambut baik Pemerintah Indonesia. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti berjanji mengirim 100 orang dosen untuk mengajar Bahasa Indonesia di Thailand selama satu tahun. Dirjen Dikti Djoko Santoso berharap program ini, dimulai tahun depan.

Pertemuan kedua negara ini, juga membahas kemungkinan adanya nota kesepahaman terkait mekanisme pertukaran pelajar. Saat ini, 77 mahasiswa Indonesia belajar di Thailand. Pada tahun ini, pemerintah telah menambah 50 mahasiswa untuk belajar di negeri gajah putih tersebut. Sedangkan, mahasiswa Thailand yang kuliah di Indonesia berjumlah 20 orang. Djoko berharap jumlah ini, akan meningkat dua kali lipat tahun depan. Pertemuan mendatang, diagendakan berlangsung di Thailand tahun 2012.http://www.dikti.go.id
READ MORE - Indonesia Tingkatkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Thailand

Senin, 27 Juni 2011

Hukum Qishosh Dalam Islam

Sahlan Rafiqi, Reporter Buletin Ta'limat Saudi Arabia

Makkah Mukarromah, Yamtia,-Kasus hukum pancung Ruyati yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa hukum pancung atau yang disebut qishosh dalam hukum Islam melanggar HAM. Melihat kenyataan tersebut, maka kami dari Forum Pelajar Indonesia (FORPI) Makkah Mukarromah memandang perlu menjelaskan tentang hukum Qishosh dalam Islam.. Berikut penjelasan FORPI Makkah Mukarromah tentang hukum qishos dlam Islam.

Qisas yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi, sehingga timbul sikap yang dinamakan “Islam phobia“. Padahal, AllahSubhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang AllahSubhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.

Dengan demikian, hal itu seperti kedudukan jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan qisas yang sebenarnya adalah kematian sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya manusia saling bunuh di antara mereka. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa mereka dan keberlangsungan khidupan mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyampaikan ayat ini untuk ulil albab (orang yang berakal), karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang munculnya menyusul nanti. Adapun orang yang pandir, dia berpikiran pendek dan gampang emosi, ketika amarah dan emosinya bergejolak dia tidak memandang akibat yang muncul nantinya dan dia pun tidak memikirkan masa depannya.” [1]

Dikarenakan bersikap terburu-buru dan tidak mengerti hakikat syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan, banyak orang bahkan kaum muslimin yang belum mau menerima atau simpati atas penegakan qisas ini. Padahal, pensyariatan qisas akan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan menyatakan, “Pensyariatan qisas berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
‘Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.‘ (Qs. al-Baqarah: 179).

Sehingga, betapa jelek orang yang menyatakan bahwa qisas itu sesuatu yang tidak berprikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut, dan ketika menjadikan para wanita janda, anak-anak menjadi yatim, serta hancurnya rumah tangga.

Mereka ini hanya merahmati pelaku kejahatan dan tidak merahmati korban yang tak berdosa. Sungguh jelek akal dan kedangkalan mereka. Allah berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?‘ (Qs. al-Ma`idah: 50)” [2]
Untuk itu, penjelasan tentang qisas ini sangat diperlukan, agar kaum muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada dalam qisas.

Definisi Qisas
Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong. [3]
Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, “Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.” [4]
Dapat disimpulkan bahwa qisas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.

Dasar Pensyariatan Qisas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama’ah).
Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi adalah dengan lafal,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.” [5]

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepadamafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. [6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah me-rajih-kan, bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qatlu al-ghilah (pembunuhan dengan memperdaya korban). [7]
Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah, ketika menyampaikan kisah al-’Urayinin, menyatakan, “Qatlu al-ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga hukuman baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirajihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah, pen) dan beliaurahimahullah berfatwa dengan pendapat ini.” [8]

Hikmah Pensyariatan Qisas
Allah al-Hakim menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga, dalam qisas terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh AllahSubhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
3. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’ bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.” [9]
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.” [10]
4. At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
“Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.” [11]
5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
“Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]
Syekh as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.” [13]
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.

Syarat Pelaksanaan Qisas
Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar.
Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.
Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2. Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut. [15]
3. Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).

Siapakah Yang Berhak Melakukan Qisas?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat. [16]
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.
Referensi:
1. Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, tahqiq Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki, cetakan kedua, tahun 1413 H, penerbit Hajar.
2. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan kedua, tahun 1426 H, Jam’iyah Ihya` at-Turats al-Islami.
3. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
4. Muhammad Nashirudin al-Albani, Irwa’ al-Ghaalil, al-Maktab al-Islami.
5. Lain-lain.
===
Catatan kaki:
[1] Fathu al-Qadir: 1/179, dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh: 2/471.
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/475.
[3] Asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[4] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[5] HR. at-Tirmidzi, no. 1409.
[6] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473 dan asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[7] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473.
[8] Lihat: Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’: 7/207.
[9] al-Mughni: 11/457.
[10] al-Mughni: 11/481.
[11] HR. al-Bukhari, no. 111.
[12] HR. Ibnu Majah no. 2661 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214.
[13] Minhaj as-Salikin, hal. 237.
[14] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[15] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/38.
[16] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/54 dan al-Mulakhash al-Fiqh: 2/478.

Wabillahit taufiq.
( Sahlan Rafiqi, Reporter Buletin Ta’limat Wilayah Saudi Arabia bekerjasama dengan FORPI Makkah Mukarromah)
READ MORE - Hukum Qishosh Dalam Islam

Minggu, 26 Juni 2011

Pendidikan Visi Kerakyatan

Adakah pendidikan yang bersifat netral ? Sepertinya kita sangat kesulitan dalam menjawab pertanyaan ini. Secara konseptual, apapun paradigma pendidikan itu tetap saja berpijak dan berpihak kepada suatu aliran filsafat-nya. Paradigma Pendidikan Konservatif, misalnya, lebih dekat dengan aliran Filsafat Skolastik yang cenderung determinis (jabbariah : fatalistik). Paradigma ini sangat fatalistik sebab hanya memahami suatu kondisi sosial sebagai "suratan takdir". Apa yang telah terjadi memang sudah seharusnya terjadi. Di sini pula kita mendapatkan suatu kesalahan berpikir yang disebut dengan fallacy of retrospective determinism. Kesalahan berpikir yang hanya memahami suatu keadaan sosial sebagai kenyataan yang sudah seharusnya terjadi. Atau ketika kondisi seperti ini dipahami melalui paradigma pemikiran Paulo Freire lebih tepat disebut dengan "kesadaran magis" (magic conscious).

Untuk Paradigma Pendidikan Liberal juga tidak bisa lepas dari dasar filosofis-nya yakni yang disebut dengan Positivisme. Akar permasalahan yang melatarbelakangi konsep pendidikan liberal ialah pandangan yang mengedepankan aspek pengembangan potensi, perlindungan hak-hak dan kebebasan (freedom). Paham individualistik sangat kuat mempengaruhi paradigma pendidikan liberal.

Sementara paradigma positivistik (empirisme) memiliki karakter khusus seperti empiris (indrawi), universalisme dan generalisasi melalui kumpulan-kumpulan teori (Schoyer, 1973). Akan tetapi Mazhab Positivisme telah terbantahkan melalui gagasan-gagasan dari Jurgen Habermas, seorang tokoh utama "Mazhab Frankfurt" (Frankfurt School). Kritik Habermas terhadap positivisme meliputi pertama; instrumental knowledge yang bertujuan untuk mengontrol, memprediksi, memanipulasi serta eksploitasi terhadap obyek. Kedua; hermeneutic knowledge yang bertujuan hanya untuk memahami saja. Dan ketiga; critical knowledge atau emansipatory knowledge yang menempatkan pengetahuan sebagai katalis untuk membebaskan manusia (Bottomore, 1984).

Pendidikan Kritis (Radikal) juga tidak lepas dari keberpihakan. Paradigma pendidikan ini menghendaki adanya perubahan sosial (social change) yang berkeadilan. Jadi tidak ada unsur yang dominan dan menindas dalam struktur sosial yang nantinya akan menyudutkan salah satu dari unsur sosial di dalamnya.

Karena paradigma pendidikan tidak mungkin bersifat netral sama sekali, maka kemanakah pendidikan itu seharusnya berkiblat? Inilah sebenarnya persoalan yang paling signifikan dalam kaitannya dengan visi pendidikan. Hendak diarahkan ke mana keberpihakan pendidikan itu ?.

Jika Prof. Proopert Lodge memiliki pandangan "live is education and education is live" (kehidupan itu adalah proses pendidikan dan proses pendidikan itu adalah kehidupan), sebenarnya antara pendidikan dengan proses kehidupan tidak ada bedanya. Adapun yang dimaksud dengan proses kehidupan adalah hubungan manusia dengan manusia lain yang melahirkan konsekuensi-konsekuensi, kondisi serta struktur (tatanan) sosial yang akan memposisikan-nya dalam fungsi yang berbeda-beda. Kemudian proses kehidupan itu juga akan melahirkan tipe-tipe manusia yang berbeda-beda pula.

Jika saja kita menganalisa tipe-tipe manusia dengan menggunakan teori konflik, kondisi suatu tatanan sosial dihadapkan pada dua sisi yang saling kontradiksi. Realitas sosial akan menampakkan dua sisi yang saling berhadap-hadapan seperti adanya penguasa tentu di sisi lain ada yang dikuasai, ada kelompok kuat, tentu di sisi lain terdapat pihak yang lemah dan seterusnya. Inilah yang kami maksud dengan dua realitas yang saling kontradiksi itu.

Kondisi yang tidak berimbang sebab dominasi peran suatu kelompok dalam masyarakat kemudian melahirkan penindasan, tekanan-tekanan dan mungkin juga kekerasan fisik. Akibatnya struktur sosial yang ada hanya mewakili dari "sistem tuan dan budak". Kelompok lemah akan semakin tertindas dan hidup dalam keterbelakangan. Potensi-potensi manusiawi telah dinafikan akibat struktur yang membentuk antagonisme itu.

Bagi Paulo Freire, kondisi seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Setiap penindasan apapun bentuknya tetap dinilai tidak manusiawi (dehumanisasi). Oleh karena itu proses pendidikan harus memuat agenda untuk "memanusiakan manusia" (humanisasi). Masyarakat yang tertindas itu nantinya hanya akan semakin tengelam dalam "kebudayaan bisu" (sub merged in the culture silence), yaitu suatu kondisi yang senantiasa dalam ketakutan dan ketidakberdayaan umum untuk mengungkapkan pikiran dan perasaannya sendiri (Mansour Faqih, Roem Topatimasang, Toto Rahardjo, 2001). "Bahasa diam" kemudian menjadi semakin sakral dan harus selalu dihormati.

Ketimpangan sosial akibat dominasi peran (fungsi) dari sekelompok orang yang merasakan kenyamanan di atas penderitaan orang lain bukanlah kondisi yang harus dibiarkan begitu saja. Freire menggarisbawahi bahwa pendidikan harus bertujuan untuk membebaskan manusia dari kungkungan rasa takut atau tertekan akibat otoritas kekuasaan. Ia juga berpendapat bahwa pendidikan untuk membebaskan kaum tertindas harus didasarkan atas semangat optimisme, sikap kritis dan resistent. Optimisme berarti merubah pola pikir masyarakat dari kesadaran magis (magic consciousness) yang sangat determinis itu. Sikap ini merupakan langkah awal untuk mengubah sistem yang ada karena pada dasarnya setiap manusia itu memiliki "kehendak" (will) dan "kebebasan" (freedom) untuk menentukan nasibnya sendiri. Karena itulah, seseorang harusnya optimis dalam menghadapi proses kehidupan ini. Semuanya penuh dengan "keserbamungkinan".

Sementara sebagai manusia yang normal pasti ia akan memilih kehidupannya yang terbaik.
Sikap kritis adalah langkah berikutnya bahwa seseorang harus mampu melihat secara analitis persoalan-persoalan realitas dan dirinya serta mampu memetakan persoalan sambil memahami unsur-unsur yang mempengaruhi (dominan) suatu kondisi sosial. "Kesadaran Kritis" (critical consciousness) merupakan faktor utama bagi seorang manusia untuk bisa membaca situasi sosial sekaligus dirinya. Penyadaran (konsientisasi) dengan puncaknya yakni "Kesadaran Transformative" (transformative consiousness) adalah tujuan dari pendidikan. Demikianlah maksud dari konsep pendidikan Paulo Freire (lihat William A. Smith, 2002).

Jelaslah sudah bahwa pendidikan yang tidak bisa netral itu harus berkiblat pada suatu visi. Dan visi tersebut telah kita temukan melalui konsep pendidikan kritis yang telah digagas oleh Paulo Freire. Pendidikan harus berbasis pada kerakyatan. Struktur sosial yang dilihat dengan kaca mata konflik harus dimulai dari lapisan paling bawah atau yang sering disebut sebagai masyarakat marginal. Visi kerakyatan ini merupakan arahan agar pendidikan kita mampu menyelesaikan problem-problem sosial yang bersinggungan dengan otoritas suatu kekuasaan.



***

Pendidikan nasional untuk saat ini sepertinya semakin jauh dari visi kerakyatan. Bahkan dengan gerakan otonomi sekolah-sekolah tinggi semakin jelas menunjukkan gejala kapitalisme pendidikan. Saat ini pendidikan dikelola dengan menggunakan manajemen bisnis yang kemudian menghasilkan biaya yang melangit. Biaya pendidikan makin mahal, bahkan terkesan telah menjadi komoditas bisnis bagi kaum pemilik modal (kapitalis). Dengan menggunakan label sekolah unggulan, sekolah favorit, sekolah panutan dan sebagainya biaya pendidikan semakin mencekik "wong cilik". Pendidikan kita semakin menindas terhadap kaum marginal. Di manakah letak keadilan pendidikan kita jika sekolah yang bermutu itu hanya untuk mereka yang punya uang saja ?.

Dengan biaya pendidikan yang makin tidak terjangkau oleh masyarakat marginal, kita semakin berhadapan dengan persoalan penindasan gaya baru. Penindasan yang terselubung yang secara tidak langsung menciptakan jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Inilah yang kami maksud dengan penindasan gaya baru itu. Rakyat lemah tidak lagi mampu mengenyam pendidikan bermutu akibat mahal-nya biaya pendidikan itu.

Para praktisi pendidikan kita sepertinya kurang mampu memahami kaum marginal yang serba kesulitan. Mereka lebih disibukkan dengan perdebatan-perdebatan teoritis tentang kebijakan tanpa memahami secara langsung kondisi masyarakat marginal itu. Kita tentunya masih ingat dengan kasus Haryanto, seorang murid Sekolah Dasar Muara Sanding VI Garut yang putus asa lalu bunuh diri dengan menggantung diri akibat tidak mampu membayar biaya kegiatan ekstrakurikuler. Orang tuanya tidak mampu memberikan biaya kegiatan yang hanya sebesar dua ribu lima ratus rupiah. Ia kemudian putus asa lalu menggantung diri. Inilah salah satu dari sekian potret kaum marginal yang serba dalam kesulitan. Untuk membiayai kegiatan sekolah sebesar dua ribu lima ratus rupiah saja terasa berat sekali, apalagi biaya pendidikan dengan jumlah ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah.

Sudah saatnya para pakar pendidikan nasional memahami persoalan yang kerap kali terlupakan ini.
selesai

Oleh Mu'arif.

Penulis adalah mantan direktur Forum Studi Freire IMM IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini menjadi wartawan pada majalah Suara Muhammadiyah. Alamat : Sapen GK I no 50 Yogyakarta.
READ MORE - Pendidikan Visi Kerakyatan

Pendidikan Anak Usia Dini dalam Konteks Pendidikan Nasional

Oleh : Drs. H. Syamsul Hidayat, M.Pd
(Dosen PAUD FIP IKIP PGRI JEMBER)

Pendahuluan

Pendidikan adalah merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa.oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi.

Kebanyakan anak-anak Indonesia dalam memulai proses masuk ke lembaga pendidikan, mengabaikan pendidikan anak usia dini, padahal untuk membiasakan diri dan mengembangkan pola pikir anak pendidikan sejak usia dini mutlak diperlukan. Saat ini sudah ada kesadaran kearah sana, namun dengan luas dan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan lembaga pendidikan anak usia dini masih bersifat seadanya dan banyak yang belum memenui keriteria pendidikan anak usia dini, apalagi pos PAUD yang merupakan perkembangan dari posyandu terintegrasi, dimana awalnya lembaga ini diarahkan untuk mengadakan timbangan badan dan memberikan makanan sehat, yang ahirnya difungsikan untuk memberi stimulasi pendidikan.

Peran ganda ini akan menjadi masalah karena para pengajar tidak dipersiapkan sebelumnya, dimana para kader di pos PAUD adalah berasal dari kader posyandu yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, sehingga seiring dengan pesatnya perkembangan PAUD maka sudah menjadi tuntutan bagi kader untuk terus mengembangkan pendidikan masing-masing.

Secara krusial perhatian pemerintah adalah tercermin didalam undang-undang sistem pendidikan nasional khususnya yang tertera didalam UU no 20 tahun 2003. khususnya yang terdapat di dalam pasal 28. Dalam salah satu ayat dalam pasal 28 tersebut dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan sebelum pendidikan dasar, dan dalam ayat yang lain dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini bukan merupakan prasarat untuk masuk pendidikan dasar. Dan dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pendidikan dimulai dari pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi.Dengan pasal ini jelas bahwa pendidikandikan di Indonesia tidak dimulai dari pendidikan anak usia dini(PAUD),sehingga banyak kebijakan pemerintah sampai dengan sekarang tidak menyentuh pada PAUD,misalnya tentang ketentuan tentang wajib belajar,dan bantuan yang sifatnya financial;padahal dari aspek lain kita mengakui tentang pentinya pendidikan anak usia dini yang disebut masa mas,bukan masa perak.

Dengan adanya beberapa pasal dan ayat didalam UU no 20 tahun 2003, maka perkembangan dari pendidikan anak usia dini baik dalam bentuk formal maupun non formal secara yuridis tidak mendukung perkembangan PAUD.Bahkan banyak pasal dalam undang undang No 20 tahun 2003 yang saling bertentangan terutama yang terkait dengan PAUD(yang masa terdahulu disebut dengan pendidikan pra sekolah)

Padahal masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pndidikan yang optimal

Masalah

Bagaimanakah pendidkan anak usia dini dalam konteks pendidkan nasional ?

Pembahasan

Periode emas bagi perkembangan anak adalah dimaksudkan untuk memperoleh proses pendidikan, dan periode ini adalah tahun-tahun yang sangat berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannnya sebagai stimulus terhadap perkembangan kepribadian , psikomotor, kognitif maupun sosialnya.

Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.

Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

Untuk itu pendidikan anak usia dini seharusnya memberikan rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat adalah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.Pemerintah dalam hal jangan sekai-kali melakukan pendekatan yang sangat diskriminatif terutama dalam pengambilan kebijakan terhadap PAUD (baik paud forma,non formal mupun paud informal) terutama pada pos paud,karena UU No 20 tahun 2003 tidak mengenal istilah pos paud (secara tersurat),sekali lagi pemerintah tidak boleh berlaku deskriminatif.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan panduan stimulasi dalam program

Bina Keluarga Balita (BKB) sjak tahun 1980, namun implementasinya belum memasyarakat. Hasil penelitian Herawati ( 2002) di Bogor menemukan bahwa dari 265 keluarga yang diteliti hanya 15% yang mengetahui program BKB, factor lain adalah rendahnya partisipasi orang tua dalam program BKB.

Berbagai satuan pendidikan anak usia dini yang merupakan pendidikan PAUD yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun, terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas :

1. TAMAN KANAK- KANAK DAN RAUDATUL ATFAL (RA)

Pengerian : TK / RA adalah asalah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan fprmal yng menyeleggelarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun .

Sasaran, pendidikan TK adalah anak usia 4-6 tahun ,yang dibagi kedalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak didik usia 5-6 tahun .

Layanan program : TK minimal dilaksanakan 6 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam per hari.jumlah layanan dalam satu tahun mnimal 160 hari atau 34 minggu

Tenaga pendidik : guru

Persyaratan tenaga pendidik di TK sebagi berikut :

- Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya D-IV atau sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.

- Memiliki tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman kanak-kanak, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.

- Menyediakan tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktek.

Rasio, antara pendidik dan anak dalam standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25, sedangkan rasio ideal satu orang pendidik melayani 10/12 anak.

Persyaratan administrasi :

- Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial

- Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya

- Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya

- Memiliki sarana bermain, meliputi Outdoor dan Indoor.

- Memiliki prasarana dan sarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD

- Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun.

Struktur Kurikulum, TK dan RA memiliki dua bidang pengembangan, yaitu

1. Pembiasaan (pengembangan diri), yang terdiri : moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional dan kemandirian

2. Pengembangan kemampuan dasar, yang terdiri dari bidang pengembangan berbahasa, kognitif, fisik/motorik dan seni.

2. KELOMPOK BERMAIN

Pengertian, kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.

Tujuan, penyelenggaraan KB bertujuan untuk menyediakan pelayanan pendidikan, gizi dan kesehatan anak secara holistic dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi anak yang dilaksanakan sambil bermain.

Peserta didik, di KB diprioritaskan bagi anak usia 2 s.d 4 tahun dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anak. Selain itu anak usia 5 s.d 6 tahun yang karena sesuatu hal (terpaksa) tidak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.

Tenaga pendidik, KB dipersyaratkan memenuhi kualifikasi, yaitu : berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, sehat jasmani dan rohani, mendapatkan pelatihan PAUD, memiliki kemampuan mengelola kegiatan / proses pembelajaran PAUD, memahami dan menyayangi anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip PAUD dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.

Hak dan kewajiban, Hak : Pendidik KB berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APBD I dan II serta melalui masyarakat ; Kewajiban : pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak.

Tenaga Pengelola, KB hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut : pendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki kemampuan dalam mengelola dalam mengelola program KB secara professional, memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.

Hak dan Kewajiban, Hak : mendapat pengakuan tentang pengelolaan KB dari Pemerintah Daerah setempat, mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu Pengelola kelompok bermain, mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, Kewajiban : melakukan pendataan, mengajukan perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dengan lintas sector terkait, melakukan fungsi manajemen terkait.

Teknis Penyelenggaraan, secara umum dapat diselenggarakan tanpa terkait waktu, tempat, sarana dan prasarana dengan mengutamakan potensi yang ada di lingkungan AUD serta adanya kepedulian lingkungan terhadap pendidikan anak usia 2-6 tahun, khususnya anak usia 2-4 tahun.

Persyaratan Pendirian, setiap pendirian/penyelenggaraan baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat harus memenuhi syarat penyelenggaraan sebagai berikut :

1. Memiliki temapat yang layak untuk menyelengarakan kegiatan KB

2. Memiliki anak didik

3. Memiliki tenaga pendidik

4. Memiliki tenaga pengelola

5. Memiliki sarana dan prasarana

6. Memiliki sarana dan prasarana

7. Memilki alat permainan Edukatif (APE)

8. Memiliki program pembelajaran

Prosedur Perizinan, setiap pendiri/penyelenggaraan program KB baik perorangan, lembaga, maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota yang membidangi PAUD dijalur pendidikan nonformal.

- Prosedur, setelah 6 (enam) bulan kegiatan KB berjalan, penyelenggara/pengelola mendaftar untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dengan membawa laporan tertulis yang berisi tentang gambaran KB dalam memenuhi syarat minimal penyelengggaraan.

- Penetapan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaraan program KB, dan apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program maka KB dimaksud berhak mendapt izin pendirian. Apabila dinilai belum layak, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu sampai dinilai layak mendapat izin pendirian.

3. TAMAN PENITIPAN ANAK

Pengertian, TPA adlah salah satu bentuk PAUD ini jalur pendidikan non-formal yang menyelenggaran program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Atau dengan perkataan lain, TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain, (Depdiknas, Program Belajar TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).

Bentuk TPA, beragam kondisi masyarakat dengan cirri khas masing-masing di daerah, menjadikan bentuk TPA bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada 5 pengelompkkan TPA, yaitu TPA Perkantoran, TPA Pasar, TPA Lingkungan (perumahan), TPA perkebunan dan TPA rumah sakit.

Peserta didik, adalah :

1. anak usia 0-4 tahun yang orang tuanya bekerja (prioritas)

2. anak usia 0-6 tahun yang tidak mendaptkan layanan pendidikan AUD

3. peserta didik yang sekurang-kurangnya berusia 3 bln-6 th dan berjumlah 5 orang atau lebih (kecuali anak yang berkebutuhan khusus).

Pendidik, dengan kualifikasi-kualifikasi dasar sebagai berikut :

- memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat

- mendapat pelatihan PAUD

- memahami dan menyayangi anak

- memahami tahapan tumbuh kembang anak

- memahami prinsip-prinsip PAUD

- memiliki kemampuan mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membuat laporan ) kegiatan / proses pembelajaran pendidikan AUD.

- Diangkat secara sah oleh pengelola TPA.

- Sehat jasmani dan rohani

Hak dan kewajiban pendidik, kewajiban : pendidik di TPA berkewajiban untuk membimbing anak dan menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak yang :

1. Sesuai dengan nilai agama dan budaya setempat

2. Berdisiplin mematuhi aturan yang berlaku

3. Bertanggung jawab dalam memelihara lingkungan san sarana bermain

4. Saling mneghirmati antar teman dan kepada orang yang lebih tua

5. Saling menyayangi teman, keluarga dan masyarakat

6. Mencintai dan memelihara lingkungan

7. Membuat laporan berkala tentang tumbuh-kembang anak.

Hak, pendidik TPA berhak mendapat :

1. Insentif, baik dalam bentuk materi maupun penghargaan

2. Pelatihan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.

3. Magang untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam mengasuh dan membelajarkan anak-anak yang tergabung dalam TPA.

4. Workshop, semiloka atau kegiatan sejenis untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan kemajuan PAUD di bidang IPTEK.

Pengelola, dengan kualifikasi dasar sebagai berikut : Lulusan SLTA dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan tentang dasar-dasar manajemen, memiliki wawasan tentang pendidikan anak usia dini, memiliki pengalaman dalam mengelola suatu lembaga, diangkat secara sah oleh pengurus Yayasan dan atau Pemilik TPA.

Hak dan kewajiban Pengelola TPA, kewajiban : pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dengan memfasilitasi sarana dan prasarana di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan labih lanjut ; Hak : pengelola TPA berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemapuan dan kondisi setempat.

Pengasuh / perawat, dengan kualitas dasar sebagai berikut : lulusan SLTA sederajat yang telah mendapat pelatihan PAUD, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan di bidang perawatan dan pengasuhan anak (pramubalita), diangkat secara sah oleh pengelola TPA.

Hak dan Kewajiban Pengasuh TPA, kewajiban : pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut ; hak : pengasuh di TPA berhak mendapat insentif baim dalam bnetuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.

Rasio pendidik/ pengasuh : peserta didik, yang tergabung dalam TPA dibagi menurut usia :

- 0-12 bulan = 1 orang : 2 bayi

- 13-36 bulan = 1 orang : 4 anak

- 37-60 bulan = 1 orang : 8 anak

- 61-72 bulan =1 0rang : 10 anak

Teknis penyelenggaraan, persyaratan :

- Lingkungan TPA

- Tempat Belajar

- Ruangan

- Perabot

- Sarana belajar.

Perizinan TPA, merupakan suatu ketetapan pemerintah yang diberikan kepada setiap TPA, setelah memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai kelayakannya untuk menyelenggarakan program pembelajaran bagi anak usia dini yang dititipkan pada TPA tersebut. Izin ini berlaku pada kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang kembali. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah (PEMDA) setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan (bidang pendidikan non formal dan informal/subdin PNFI) dan atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten / kota dan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah kabupaten / kota.

Pembiayaan, yayasan /badan/perorangan penyelenggara TPA bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di TPA bersangkutan; Pemerintah Daerah /Pusat agar member bantuan kepada TPA yang diselenggrakan oleh yayasan/ perorangan dalam bentuk dana dan atau sarana pendidikan. Pendidik dan bantuan lain disesuaikan dengan anggran yang diperuntukkan bagi pengembangan PAUD.

POS PAUD

Peserta didik, di pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di pos PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.

Pendidik pos PAUD, dapat disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat ; jumlah kader paud sesuai dengan jumlah usia anak yang terlayani.

Persyaratan kader pos PAUD ; latar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, menyayangi anak kecil, bersedia berkerja secara sukarela, memilki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dapat bekerja sama dengan sesame kader.

Tugas kader kelopok anak usia 0-2 tahun :

- Menyiapkan administrasi kelompok, yaitu : daftar Hadir, buku Rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).

- Menyiapkan kegiatan anak sesuai dengan rencana hari ini.

- Menyiapkan tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.

- Menyambut kedatangan anak dan orang tua.

- Mengisi daftar hadir

- Mendampingi orang tua dalam pengasuhan bersama.

- Mencatat perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).

- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.

Tugas kader kelompok anak usia 2-6 tahun :

- Menyiapkan adminstrasi kelompok : Daftar hadir anak, buku rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, buku-buku panduan pos PAUD, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).

- Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencanan hari itu.

- Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan dimulai.

- Menyambut kedatangan anak.

- Bersama kader lain memandu anak-anak dalam kegiatan pembukaan (main gerakan kasar) di halaman.

- Mengisi daftar hadir anak.

- Memandu kegiatan anak di kelompok yang dibinanya.

- Mencatat perkembangan anak.

- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi)

KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

Berbagai kebijakan terkait dengan keberadaan PAUD di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti :

Dalam pembukan UUD 1945 khususnya dalam alenia ke-4, …… kemudian dari pada kitu untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan banbsa,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….”

Dari bunyi alinea ke 4 ini jelaslah bahwa mencerdaskan anak berarti membangun kwalitas SDM , yang berarti membangun kualitas SDM Negara.

Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Sedangkan menurut UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2005 : 5).

Selanjutnya dalam Undang-undang no 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang dituukan bagi anak sejak lahir samapi dengan usia 6 tahun yang dialukan melalui pemberian rangsangan pendidikan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Beberapa komitmen lain dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (Pandidikan Anak Dini Usia) di lingkungan Departemen Nasional yang selanjutnya direktorat ini berubah menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD).

Selanjutnya Presiden mengeluarkan peraturan presiden No.14 th 2010 dimana dengan peraturan presiden ini Direktorat PAUD yang awalnya mngurusi PAUD non formal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (dimana salah satu fungsinya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini formal, non formal, dan informal).

Demikianlah berbagai ketentuan konstitusi negara republic Indonesia yang dimulai dari ketentuan UUD 1945, sampai dengan peraturan presiden,masihkah kita tidak mau untuk melaksanakan ketentun tersebut dengan murni dan konsekwen?kalau demikian berarti kita telah melakukan pelanggaran terhdap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
READ MORE - Pendidikan Anak Usia Dini dalam Konteks Pendidikan Nasional

Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia

Pendahuluan

Tahun-tahun pertama kehidupan anak merupakan kurun waktu yang sangat penting dan kritis dalam hal tumbuh kembang fisik, mental, dan psikososial, yang berjalan sedemikian cepatnya sehingga keberhasilan tahun-tahun pertama untuk sebagian besar menentukan hari depan anak. Kelainan atau penyimpangan apapun apabila tidak diintervensi secara dini dengan baik pada saatnya, dan tidak terdeteksi secara nyata mendapatkan perawatan yang bersifat purna yaitu promotif, preventif, dan rehabilitatif akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya (Sunarwati, 2007).

Penyelenggaraan pendidikan pada anak usia dini di negara maju telah berlangsung lama sebagai bentuk pendidikan yang berbasis masyarakat (community based education), akan tetapi gerakan untuk menggalakkan pendidikan ini di Indonesia baru muncul beberapa tahun terakhir. Hal ini didasarkan akan pentingnya pendidikan untuk anak usia dini dalam menyiapkan manusia Indonesia seutuhnya (MANIS), serta membangun masa depan anak-anak dan masyarakat Indonesia seluruhnya (MASIS). Namun sejauh ini jangkauan pendidikan anak usia dini masih terbatas dari segi jumlah maupun aksesibilitasnya. Misalnya, penitipan anak dan kelompok bermain masih terkonsentrasi di kota-kota. Padahal bila dilihat dari tingkat kebutuhannya akan perlakuan sejak dini, anak-anak usia dini di pedesaan dan dari keluarga miskin jauh lebih tinggi guna mengimbangi miskinnya rangsangan intelektual, sosial, dan moral dari keluarga dan orang tua.

Pemerintah telah menunjukkan kemampuan politiknya dalam membangunan sumber daya manusia sejak dini. Seperti disampaikan Ibu Megawati (wakil presiden pada saat itu) saat membuka Konferensi Pusat I Masa Bakti VII Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia. Beliau menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini dalam konsep pembinaan dan pengembangan anak dihubungkan pembentukan karakter manusia seutuhnya. Lebih jauh lagi beliau menyatakan sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pendidikan bagi anak di usia dini merupakan basis penentu pembentukan karakter manusia Indonesia di dalam kehidupan berbangsa.

Pernyataan ini menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting bagi kelangsungan bangsa, dan perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Pendidikan anak usia dini merupakan strategi pembangunan sumber daya manusia harus dipandang sebagai titik sentral mengingat pembentukan karakter bangsa dan kehandalan SDM ditentukan bagaimana penanaman sejak anak usia dini. Pentingnya pendidikan pada masa ini sehingga sering disebut dengan masa usia emas (the golden age).

2.1 Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Saat ini bidang ilmu pendidikan, psikologi, kedokteran, psikiatri, berkembang dengan sangat pesat. Keadaan itu telah membuka wawasan baru terhadap pemahaman mengenai anak dan mengubah cara perawatan dan pendidikan anak. Setiap anak mempunyai banyak bentuk kecerdasan (Multiple Intelligences) yang menurut Howard Gardner terdapat delapan domain kecerdasan atau intelegensi yang dimiliki semua orang, termasuk anak. Kedelapan domain itu yaitu inteligensi music, kinestetik tubuh, logika matematik, linguistik (verbal), spasial, naturalis, interpersonal dan intrapersonal.

Multiple Intelligences ini perlu digali dan ditumbuh kembangkan dengan cara memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan secara optimal potensi-potensi yang dimiliki atas upayanya sendiri (Tientje, 2000).

2.2 Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Kondisi SDM Indonesia berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy) pada bulan Maret 2002 menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12, terbawah di kawasan ASEAN yaitu setingkat di bawah Vietnam. Rendahnya kualtias hasil pendidikan ini berdampak terhadap rendahnya kualtias sumber daya manusia Indonesia.

Dalam kondisi seperti ini tentunya sulit bagi bangsa Indonesia untuk mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Pembangunan sumber daya manusia yang dilaksanakan di Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang dan sebagainya, dimulai dengan pengembangan anak usia dini yang mencakup perawatan, pengasuhan dan pendidikan sebagai program utuh dan dilaksanakan secara terpadu. Pemahaman pentingnya pengembangan anak usia dini sebagai langkah dasar bagi pengembangan sumber daya manusia juga telah dilakukan oleh bangsa-bangsa ASEAN lainnya seperti Thailand, Singapura, termasuk negara industry Korea Selatan. Bahkan pelayanan pendidikan anak usia dini di Singapura tergolong paling maju apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Di Indonesia pelaksanaan PAUD masih terkesan ekslusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat. Meskipun berbagai program perawatan dan pendidikan bagi anak usia dini usia (0-6 tahun) telah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, namun hingga tahun 2000 menunjukkan anak usia 0-6 tahun yang memperoleh layanan perawatan dan pendidikan masih rendah. Data tahun 2001 menunjukkan bahwa dari sekitar 26,2 jut anak usia 0-6 tahun yang telah memperoleh layanan pendidikan dini melalui berbagai program baru sekitar 4,5 juta anak (17%). Kontribusi tertinggi melalui Bina Keluarga Balita (9,5%), Taman Kanak-kanak (6,1%), Raudhatul Atfal (1,5%). Sedangkan melalui penitipan anak dan kelompok bermain kontribusinya masing-masing sangat kecil yaitu sekitar 1% dan 0,24%.

Masih rendahnya layanan pendidikan dan perawatan bagi anak usia dini saat ini antara lain disebabkan masih terbatasnya jumla lembaga yang memberikan layanan pendidikan dini jika dibanding dengan jumlah anak usia 0-6 tahun yang seharusnya memperoleh layanan tersebut. Berbagai program yang ada baik langsung (melalui Bina Keluarga Balita dan Posyandu) yang telah ditempuh selama ini ternyata belum memberikan layanan secara utuh, belum bersinergi dan belum terintegrasi pelayanannya antara aspek pendidikan, kesehatan dan gizi. Padahal ketiga aspek tersebut sangat menentukan tingkat intelektualitas, kecerdasan dan tumbuh kembang anak.

Pentingnya pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian dunia internasional. Dalam pertemuan Forum Pendidikan Dunia tahun 2000 di Dakar Senegal menghasilkan enam kesepakatan sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua dan salah satu butirnya adalah memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung, Indonesia sebagai salah satu anggota forum tersebut terikat untuk melaksanakan komitmen ini.

Perhatian dunia internasional terhadap urgensi pendidikan anak usia dini diperkuat oleh berbagai penelitian terbaru tentang otak. Pada saat bayi dilahirkan ia sudah dibekali Tuhan dengan struktur otak yang lengkap, namun baru mencapai kematangannya setelah di luar kandungan. Bayi yang baru lahir memiliki lebih dari 100 milyar neuron dan sekitar satu trilyun sel glia yang berfungsi sebagai perekat serta synap (cabang-cabang neuron) yang akan membentuk bertrilyun-trilyun sambungan antar neuron yang jumlahnya melebihi kebutuhan. Synap ini akan bekerja sampai usia 5-6 tahun. Banyaknya jumlah sambungan tersebut mempengaruhi pembentukan kemampuan otak sepanjang hidupnya. Pertumbuhan jumlah jaringan otak dipengaruhi oleh pengalaman yang didapat anak pada awal-awal tahun kehidupannya, terutama pengalaman yang menyenangkan. Pada fase perkembangan ini akan memiliki potensi yang luar biasa dalam mengembangkan kemampuan berbahasa, matematika, keterampilan berpikir, dan pembentukan stabilitas emosional.

Ada empat pertimbangan pokok pentingnya pendidikan anak usia dini, yaitu: (1) menyiapkan tenaga manusia yang berkualitas, (2) mendorong percepatan perputaran ekonomi dan rendahnya biaya sosial karena tingginya produktivitas kerja dan daya tahan, (3) meningkatkan pemerataan dalam kehidupan masyarakat, (4) menolong para orang tua dan anak-anak.

Pendidikan anak usia dini tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak usia dini sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak usia dini dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak usia dini.

2.3 Perkembangan Anak Usia Dini

Sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa memberikan pendidikan anak usia dini cukup dilakukan oleh orang dewasa yang tidak memerlukan pengetahuan tentang PAUD. Selain itu juga mereka menganggap PAUD tidak memerlukan profesionalisme. Pandangn tersebut adalah keliru.

Jika PAUD ingin dilakukan di rumah oleh ibu-ibu sendiri, maka ibu-ibu itu perlu belajar dan menambah pengetahuan tentang proses pembelajaran anak, misalnya dengan membaca buku, mengikuti ceramah atau seminar tentang PAUD.

Kenyataannya semakin banyak ibu-ibu bekerja di luar rumah, oleh karena itu haruslah orang yang menggantikan peran ibu tersebut memahami proses tumbuh kembang anak.

Pembelajaran pada anak usia dini adalah proses pembelajaran yang dilakukan melalui bermain. Ada lima karakteristik bermain yang esensial dalam hubungan dengan PAUD (Hughes, 1999), yaitu: meningkatkan motivasi, pilihan bebas (sendiri tanpa paksaan), non linier, menyenangkan dan pelaku terlibat secara aktif.

Bila salah satu kriteria bermain tidak terpenuhi misalnya guru mendominasi kelas dengan membuatkan contoh dan diberikan kepada anak maka proses belajar mengajar bukan lagi melalui bermain. Proses belajar mengajar seperti itu membuat guru tidak sensitif terhadap tingkat kesulitan yang dialami masing-masing anak.

Ketidaksensitifan orangtua terhadap kesulitan anak bisa juga terjadi, alasan utama yang dikemukakan biasanya karena kurangnya waktu karena orangtua bekerja di luar rumah.

Memahami perkembangan anak dapat dilakukan melalui interaksi dan interdependensi antara orangtua dan guru yang terus dilakukan agar penggalian potensi kecerdasan anak dapat optimal. Interaksi dilakukan dengan cara guru dan orangtua memahami perkembangan anak dan kemampuan dasar minimal yang perlu dimiliki anak, yaitu musikal, kinestetik tubuh, logika matematika, linguistik, spasial, interpersonal dan intrapersonal, karena pada umumnya semua orang punya tujuh intelegensi itu, tentu bervariasi tingkat skalanya.

2.4 Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Anak adalah perwujudan cinta kasih orang dewasa yang siap atau tidak untuk menjadi orang tua. Memiliki anak, siap atau tidak, mengubah banyak hal dalam kehidupan, dan pada akhirnya mau atau tidak kita dituntut untuk siap menjadi orang tua yang harus dapat mempersiapkan anak-anak kita agar dapat menjalankan kehidupan masa depan mereka dengan baik.

Mengenal, mengetahui, memahami dunia anak memang bukan sesuatu yang mudah. Dunia yang penuh warna-warni, dunia yang segalanya indah, mudah, ceria, penuh cinta, penuh keajaiban dan penuh kejutan. Dunia yang seharusnya dimiliki oleh setiap anak anak namun dalam kepemilikanya banyak bergantung pada peranan orang tua.

Para ahli sependapat bahwa peranan orang tua begitu besar dalam membantu anak-anak agar siap memasuki gerbang kehidupan mereka. Ini berarti bahwa jika berbicara tentang gerbang kehidupan mereka, maka akan membicarakan prospek kehidupan mereka 20-25 tahun mendatang. Pada tahun itulah mereka memasuki kehidupan yang sesungguhnya. Masuk ke dalam kemandirian penuh, masuk ke dalam dunia mereka yang independen yang sudah seharusnya terlepas penuh dari orang tua dimana keputusan-keputusan hidup mereka sudah harus dapat dilakukan sendiri. Disinilah peranan orang tua sudah sangat berkurang dan sebagai orang tua, pada saat itu kita hanya dapat melihat buah hasil didikan kita sekarang, tanpa dapat melakukan perubahan apapun.

Mengapa orang tua perlu meningkatkan intelektualitas anak demi mempersiapkan mereka masuk sekolah? Jawabannya, sekolah saat ini meminta persyaratan yang cukup tinggi dari kualitas seorang siswa. Masih didapat siswa yang masuk SD sudah diperkenalkan dengan berbagai macam pelajaran dan ilmu sejak dini. Anak-anak sudah harus memiliki kreativitas yang tinggi sejak kecil. Oleh sebab itu, anak-anak yang memiliki intelektualitas yang tinggi akan lebih mudah menerima dengan baik semua yang diajarkan. Mereka akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi, lebih mudah beradaptasi, lebih mudah menerima hal-hal yang baru, atau intelektualitas anak bisa dikembangkan jauh sebelum mereka masuk ke sekolah. Kondisi seperti itulah yang menempatkan orang tua sebagai guru pertama dan utama bagi anak-anaknya dalam program pendidikan informal yang terjadi di lingkungan keluarga.

2.5 Permasalahan Pendidikan Anak Usia Dini

Memasuki abad XXI dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar. Pertama, sebagai akibat dari multi krisis yang menimpa Indonesia sejak tahun 1997, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, untuk mengantisipasi era globalisasi, dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian system pendidikan nasional, sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keragaman potensi, kebutuhan daerah, peserta didik, dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.

Permasalahannya adalah ketidaksiapan bangsa Indonesia menghadapi ketiga tantangan di atas, disebabkan rendahnya mutu sumber daya manusianya. Untuk menghadapi tantangan itu, diperlukan upaya serius melalui pendidikan sejak dini yang mampu meletakkan dasar-dasar pemberdayaan manusia agar memiliki kesadaran akan potensi diri dan dapat mengembangkannya bagi kebutuhan diri, masyarakat dan bangsa sehingga dapat membentuk masyarakat madani. Pendidikan anak usia dini merupakan hal paling mendasar yang dilakukan sedini mungkin dan dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Menyeluruh, artinya layanan yang diberikan kepada anak mencakup layanan pendidikan, kesehatan dan gizi. Terpadu mengandung arti layanan tidak saja diberikan pada anak usia dini, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat sebagai satu kesatuan layanan.

Sumber:

CHA, Wahyudi dan Damayanti, Dwi Retna. 2005. Program Pendidikan Untuk Anak Usia Dini di Prasekolah Islam. Jakarta: Grasindo.

Isjoni. 2007. Saatnya Pendidikan Kita Bangkit. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Anwar dan Ahmad, Arsyad. 2007. Pendidikan Anak Dini Usia. Bandung: Alfabeta.

Tientje, Nurlaila N.Q. Mei dan Iskandar, Yul. 2004. Pendidikan Anak Dini Usia Untuk Mengembangkan Multipel Inteligensi. Jakarta: Dharma Graha Group.

Indrawati, Maya dan Nugroho, Wido. 2006. Mendidik dan Membesarkan Anak Usia Pra-Sekolah. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Asfandiyar, Andi Yudha. 2009. Kenapa Guru Harus Kreatif?. Jakarta: Mizan Media Utama.

http://paud-usia-dini.blogspot.com/2008/06/pengasuhan-anak.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_anak_usia_dini
READ MORE - Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia