Oleh : Drs. H. Syamsul Hidayat, M.Pd
(Dosen PAUD FIP IKIP PGRI JEMBER)
Pendahuluan
Pendidikan adalah merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa.oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi.
Kebanyakan anak-anak Indonesia dalam memulai proses masuk ke lembaga pendidikan, mengabaikan pendidikan anak usia dini, padahal untuk membiasakan diri dan mengembangkan pola pikir anak pendidikan sejak usia dini mutlak diperlukan. Saat ini sudah ada kesadaran kearah sana, namun dengan luas dan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan lembaga pendidikan anak usia dini masih bersifat seadanya dan banyak yang belum memenui keriteria pendidikan anak usia dini, apalagi pos PAUD yang merupakan perkembangan dari posyandu terintegrasi, dimana awalnya lembaga ini diarahkan untuk mengadakan timbangan badan dan memberikan makanan sehat, yang ahirnya difungsikan untuk memberi stimulasi pendidikan.
Peran ganda ini akan menjadi masalah karena para pengajar tidak dipersiapkan sebelumnya, dimana para kader di pos PAUD adalah berasal dari kader posyandu yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, sehingga seiring dengan pesatnya perkembangan PAUD maka sudah menjadi tuntutan bagi kader untuk terus mengembangkan pendidikan masing-masing.
Secara krusial perhatian pemerintah adalah tercermin didalam undang-undang sistem pendidikan nasional khususnya yang tertera didalam UU no 20 tahun 2003. khususnya yang terdapat di dalam pasal 28. Dalam salah satu ayat dalam pasal 28 tersebut dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan sebelum pendidikan dasar, dan dalam ayat yang lain dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini bukan merupakan prasarat untuk masuk pendidikan dasar. Dan dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pendidikan dimulai dari pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi.Dengan pasal ini jelas bahwa pendidikandikan di Indonesia tidak dimulai dari pendidikan anak usia dini(PAUD),sehingga banyak kebijakan pemerintah sampai dengan sekarang tidak menyentuh pada PAUD,misalnya tentang ketentuan tentang wajib belajar,dan bantuan yang sifatnya financial;padahal dari aspek lain kita mengakui tentang pentinya pendidikan anak usia dini yang disebut masa mas,bukan masa perak.
Dengan adanya beberapa pasal dan ayat didalam UU no 20 tahun 2003, maka perkembangan dari pendidikan anak usia dini baik dalam bentuk formal maupun non formal secara yuridis tidak mendukung perkembangan PAUD.Bahkan banyak pasal dalam undang undang No 20 tahun 2003 yang saling bertentangan terutama yang terkait dengan PAUD(yang masa terdahulu disebut dengan pendidikan pra sekolah)
Padahal masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pndidikan yang optimal
Masalah
Bagaimanakah pendidkan anak usia dini dalam konteks pendidkan nasional ?
Pembahasan
Periode emas bagi perkembangan anak adalah dimaksudkan untuk memperoleh proses pendidikan, dan periode ini adalah tahun-tahun yang sangat berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannnya sebagai stimulus terhadap perkembangan kepribadian , psikomotor, kognitif maupun sosialnya.
Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.
Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Untuk itu pendidikan anak usia dini seharusnya memberikan rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat adalah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.Pemerintah dalam hal jangan sekai-kali melakukan pendekatan yang sangat diskriminatif terutama dalam pengambilan kebijakan terhadap PAUD (baik paud forma,non formal mupun paud informal) terutama pada pos paud,karena UU No 20 tahun 2003 tidak mengenal istilah pos paud (secara tersurat),sekali lagi pemerintah tidak boleh berlaku deskriminatif.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan panduan stimulasi dalam program
Bina Keluarga Balita (BKB) sjak tahun 1980, namun implementasinya belum memasyarakat. Hasil penelitian Herawati ( 2002) di Bogor menemukan bahwa dari 265 keluarga yang diteliti hanya 15% yang mengetahui program BKB, factor lain adalah rendahnya partisipasi orang tua dalam program BKB.
Berbagai satuan pendidikan anak usia dini yang merupakan pendidikan PAUD yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun, terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas :
1. TAMAN KANAK- KANAK DAN RAUDATUL ATFAL (RA)
Pengerian : TK / RA adalah asalah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan fprmal yng menyeleggelarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun .
Sasaran, pendidikan TK adalah anak usia 4-6 tahun ,yang dibagi kedalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak didik usia 5-6 tahun .
Layanan program : TK minimal dilaksanakan 6 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam per hari.jumlah layanan dalam satu tahun mnimal 160 hari atau 34 minggu
Tenaga pendidik : guru
Persyaratan tenaga pendidik di TK sebagi berikut :
- Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya D-IV atau sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.
- Memiliki tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman kanak-kanak, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.
- Menyediakan tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktek.
Rasio, antara pendidik dan anak dalam standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25, sedangkan rasio ideal satu orang pendidik melayani 10/12 anak.
Persyaratan administrasi :
- Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial
- Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya
- Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya
- Memiliki sarana bermain, meliputi Outdoor dan Indoor.
- Memiliki prasarana dan sarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD
- Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun.
Struktur Kurikulum, TK dan RA memiliki dua bidang pengembangan, yaitu
1. Pembiasaan (pengembangan diri), yang terdiri : moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional dan kemandirian
2. Pengembangan kemampuan dasar, yang terdiri dari bidang pengembangan berbahasa, kognitif, fisik/motorik dan seni.
2. KELOMPOK BERMAIN
Pengertian, kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.
Tujuan, penyelenggaraan KB bertujuan untuk menyediakan pelayanan pendidikan, gizi dan kesehatan anak secara holistic dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi anak yang dilaksanakan sambil bermain.
Peserta didik, di KB diprioritaskan bagi anak usia 2 s.d 4 tahun dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anak. Selain itu anak usia 5 s.d 6 tahun yang karena sesuatu hal (terpaksa) tidak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.
Tenaga pendidik, KB dipersyaratkan memenuhi kualifikasi, yaitu : berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, sehat jasmani dan rohani, mendapatkan pelatihan PAUD, memiliki kemampuan mengelola kegiatan / proses pembelajaran PAUD, memahami dan menyayangi anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip PAUD dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.
Hak dan kewajiban, Hak : Pendidik KB berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APBD I dan II serta melalui masyarakat ; Kewajiban : pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak.
Tenaga Pengelola, KB hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut : pendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki kemampuan dalam mengelola dalam mengelola program KB secara professional, memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
Hak dan Kewajiban, Hak : mendapat pengakuan tentang pengelolaan KB dari Pemerintah Daerah setempat, mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu Pengelola kelompok bermain, mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, Kewajiban : melakukan pendataan, mengajukan perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dengan lintas sector terkait, melakukan fungsi manajemen terkait.
Teknis Penyelenggaraan, secara umum dapat diselenggarakan tanpa terkait waktu, tempat, sarana dan prasarana dengan mengutamakan potensi yang ada di lingkungan AUD serta adanya kepedulian lingkungan terhadap pendidikan anak usia 2-6 tahun, khususnya anak usia 2-4 tahun.
Persyaratan Pendirian, setiap pendirian/penyelenggaraan baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat harus memenuhi syarat penyelenggaraan sebagai berikut :
1. Memiliki temapat yang layak untuk menyelengarakan kegiatan KB
2. Memiliki anak didik
3. Memiliki tenaga pendidik
4. Memiliki tenaga pengelola
5. Memiliki sarana dan prasarana
6. Memiliki sarana dan prasarana
7. Memilki alat permainan Edukatif (APE)
8. Memiliki program pembelajaran
Prosedur Perizinan, setiap pendiri/penyelenggaraan program KB baik perorangan, lembaga, maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota yang membidangi PAUD dijalur pendidikan nonformal.
- Prosedur, setelah 6 (enam) bulan kegiatan KB berjalan, penyelenggara/pengelola mendaftar untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dengan membawa laporan tertulis yang berisi tentang gambaran KB dalam memenuhi syarat minimal penyelengggaraan.
- Penetapan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaraan program KB, dan apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program maka KB dimaksud berhak mendapt izin pendirian. Apabila dinilai belum layak, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu sampai dinilai layak mendapat izin pendirian.
3. TAMAN PENITIPAN ANAK
Pengertian, TPA adlah salah satu bentuk PAUD ini jalur pendidikan non-formal yang menyelenggaran program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Atau dengan perkataan lain, TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain, (Depdiknas, Program Belajar TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).
Bentuk TPA, beragam kondisi masyarakat dengan cirri khas masing-masing di daerah, menjadikan bentuk TPA bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada 5 pengelompkkan TPA, yaitu TPA Perkantoran, TPA Pasar, TPA Lingkungan (perumahan), TPA perkebunan dan TPA rumah sakit.
Peserta didik, adalah :
1. anak usia 0-4 tahun yang orang tuanya bekerja (prioritas)
2. anak usia 0-6 tahun yang tidak mendaptkan layanan pendidikan AUD
3. peserta didik yang sekurang-kurangnya berusia 3 bln-6 th dan berjumlah 5 orang atau lebih (kecuali anak yang berkebutuhan khusus).
Pendidik, dengan kualifikasi-kualifikasi dasar sebagai berikut :
- memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat
- mendapat pelatihan PAUD
- memahami dan menyayangi anak
- memahami tahapan tumbuh kembang anak
- memahami prinsip-prinsip PAUD
- memiliki kemampuan mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membuat laporan ) kegiatan / proses pembelajaran pendidikan AUD.
- Diangkat secara sah oleh pengelola TPA.
- Sehat jasmani dan rohani
Hak dan kewajiban pendidik, kewajiban : pendidik di TPA berkewajiban untuk membimbing anak dan menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak yang :
1. Sesuai dengan nilai agama dan budaya setempat
2. Berdisiplin mematuhi aturan yang berlaku
3. Bertanggung jawab dalam memelihara lingkungan san sarana bermain
4. Saling mneghirmati antar teman dan kepada orang yang lebih tua
5. Saling menyayangi teman, keluarga dan masyarakat
6. Mencintai dan memelihara lingkungan
7. Membuat laporan berkala tentang tumbuh-kembang anak.
Hak, pendidik TPA berhak mendapat :
1. Insentif, baik dalam bentuk materi maupun penghargaan
2. Pelatihan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
3. Magang untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam mengasuh dan membelajarkan anak-anak yang tergabung dalam TPA.
4. Workshop, semiloka atau kegiatan sejenis untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan kemajuan PAUD di bidang IPTEK.
Pengelola, dengan kualifikasi dasar sebagai berikut : Lulusan SLTA dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan tentang dasar-dasar manajemen, memiliki wawasan tentang pendidikan anak usia dini, memiliki pengalaman dalam mengelola suatu lembaga, diangkat secara sah oleh pengurus Yayasan dan atau Pemilik TPA.
Hak dan kewajiban Pengelola TPA, kewajiban : pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dengan memfasilitasi sarana dan prasarana di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan labih lanjut ; Hak : pengelola TPA berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemapuan dan kondisi setempat.
Pengasuh / perawat, dengan kualitas dasar sebagai berikut : lulusan SLTA sederajat yang telah mendapat pelatihan PAUD, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan di bidang perawatan dan pengasuhan anak (pramubalita), diangkat secara sah oleh pengelola TPA.
Hak dan Kewajiban Pengasuh TPA, kewajiban : pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut ; hak : pengasuh di TPA berhak mendapat insentif baim dalam bnetuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
Rasio pendidik/ pengasuh : peserta didik, yang tergabung dalam TPA dibagi menurut usia :
- 0-12 bulan = 1 orang : 2 bayi
- 13-36 bulan = 1 orang : 4 anak
- 37-60 bulan = 1 orang : 8 anak
- 61-72 bulan =1 0rang : 10 anak
Teknis penyelenggaraan, persyaratan :
- Lingkungan TPA
- Tempat Belajar
- Ruangan
- Perabot
- Sarana belajar.
Perizinan TPA, merupakan suatu ketetapan pemerintah yang diberikan kepada setiap TPA, setelah memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai kelayakannya untuk menyelenggarakan program pembelajaran bagi anak usia dini yang dititipkan pada TPA tersebut. Izin ini berlaku pada kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang kembali. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah (PEMDA) setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan (bidang pendidikan non formal dan informal/subdin PNFI) dan atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten / kota dan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah kabupaten / kota.
Pembiayaan, yayasan /badan/perorangan penyelenggara TPA bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di TPA bersangkutan; Pemerintah Daerah /Pusat agar member bantuan kepada TPA yang diselenggrakan oleh yayasan/ perorangan dalam bentuk dana dan atau sarana pendidikan. Pendidik dan bantuan lain disesuaikan dengan anggran yang diperuntukkan bagi pengembangan PAUD.
POS PAUD
Peserta didik, di pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di pos PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.
Pendidik pos PAUD, dapat disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat ; jumlah kader paud sesuai dengan jumlah usia anak yang terlayani.
Persyaratan kader pos PAUD ; latar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, menyayangi anak kecil, bersedia berkerja secara sukarela, memilki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dapat bekerja sama dengan sesame kader.
Tugas kader kelopok anak usia 0-2 tahun :
- Menyiapkan administrasi kelompok, yaitu : daftar Hadir, buku Rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).
- Menyiapkan kegiatan anak sesuai dengan rencana hari ini.
- Menyiapkan tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.
- Menyambut kedatangan anak dan orang tua.
- Mengisi daftar hadir
- Mendampingi orang tua dalam pengasuhan bersama.
- Mencatat perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).
- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.
Tugas kader kelompok anak usia 2-6 tahun :
- Menyiapkan adminstrasi kelompok : Daftar hadir anak, buku rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, buku-buku panduan pos PAUD, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).
- Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencanan hari itu.
- Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan dimulai.
- Menyambut kedatangan anak.
- Bersama kader lain memandu anak-anak dalam kegiatan pembukaan (main gerakan kasar) di halaman.
- Mengisi daftar hadir anak.
- Memandu kegiatan anak di kelompok yang dibinanya.
- Mencatat perkembangan anak.
- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi)
KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Berbagai kebijakan terkait dengan keberadaan PAUD di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti :
Dalam pembukan UUD 1945 khususnya dalam alenia ke-4, …… kemudian dari pada kitu untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan banbsa,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….”
Dari bunyi alinea ke 4 ini jelaslah bahwa mencerdaskan anak berarti membangun kwalitas SDM , yang berarti membangun kualitas SDM Negara.
Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan menurut UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2005 : 5).
Selanjutnya dalam Undang-undang no 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang dituukan bagi anak sejak lahir samapi dengan usia 6 tahun yang dialukan melalui pemberian rangsangan pendidikan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Beberapa komitmen lain dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (Pandidikan Anak Dini Usia) di lingkungan Departemen Nasional yang selanjutnya direktorat ini berubah menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD).
Selanjutnya Presiden mengeluarkan peraturan presiden No.14 th 2010 dimana dengan peraturan presiden ini Direktorat PAUD yang awalnya mngurusi PAUD non formal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (dimana salah satu fungsinya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini formal, non formal, dan informal).
Demikianlah berbagai ketentuan konstitusi negara republic Indonesia yang dimulai dari ketentuan UUD 1945, sampai dengan peraturan presiden,masihkah kita tidak mau untuk melaksanakan ketentun tersebut dengan murni dan konsekwen?kalau demikian berarti kita telah melakukan pelanggaran terhdap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebanyakan anak-anak Indonesia dalam memulai proses masuk ke lembaga pendidikan, mengabaikan pendidikan anak usia dini, padahal untuk membiasakan diri dan mengembangkan pola pikir anak pendidikan sejak usia dini mutlak diperlukan. Saat ini sudah ada kesadaran kearah sana, namun dengan luas dan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan lembaga pendidikan anak usia dini masih bersifat seadanya dan banyak yang belum memenui keriteria pendidikan anak usia dini, apalagi pos PAUD yang merupakan perkembangan dari posyandu terintegrasi, dimana awalnya lembaga ini diarahkan untuk mengadakan timbangan badan dan memberikan makanan sehat, yang ahirnya difungsikan untuk memberi stimulasi pendidikan.
Peran ganda ini akan menjadi masalah karena para pengajar tidak dipersiapkan sebelumnya, dimana para kader di pos PAUD adalah berasal dari kader posyandu yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, sehingga seiring dengan pesatnya perkembangan PAUD maka sudah menjadi tuntutan bagi kader untuk terus mengembangkan pendidikan masing-masing.
Secara krusial perhatian pemerintah adalah tercermin didalam undang-undang sistem pendidikan nasional khususnya yang tertera didalam UU no 20 tahun 2003. khususnya yang terdapat di dalam pasal 28. Dalam salah satu ayat dalam pasal 28 tersebut dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan sebelum pendidikan dasar, dan dalam ayat yang lain dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini bukan merupakan prasarat untuk masuk pendidikan dasar. Dan dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pendidikan dimulai dari pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi.Dengan pasal ini jelas bahwa pendidikandikan di Indonesia tidak dimulai dari pendidikan anak usia dini(PAUD),sehingga banyak kebijakan pemerintah sampai dengan sekarang tidak menyentuh pada PAUD,misalnya tentang ketentuan tentang wajib belajar,dan bantuan yang sifatnya financial;padahal dari aspek lain kita mengakui tentang pentinya pendidikan anak usia dini yang disebut masa mas,bukan masa perak.
Dengan adanya beberapa pasal dan ayat didalam UU no 20 tahun 2003, maka perkembangan dari pendidikan anak usia dini baik dalam bentuk formal maupun non formal secara yuridis tidak mendukung perkembangan PAUD.Bahkan banyak pasal dalam undang undang No 20 tahun 2003 yang saling bertentangan terutama yang terkait dengan PAUD(yang masa terdahulu disebut dengan pendidikan pra sekolah)
Padahal masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pndidikan yang optimal
Masalah
Bagaimanakah pendidkan anak usia dini dalam konteks pendidkan nasional ?
Pembahasan
Periode emas bagi perkembangan anak adalah dimaksudkan untuk memperoleh proses pendidikan, dan periode ini adalah tahun-tahun yang sangat berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannnya sebagai stimulus terhadap perkembangan kepribadian , psikomotor, kognitif maupun sosialnya.
Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.
Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Untuk itu pendidikan anak usia dini seharusnya memberikan rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat adalah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.Pemerintah dalam hal jangan sekai-kali melakukan pendekatan yang sangat diskriminatif terutama dalam pengambilan kebijakan terhadap PAUD (baik paud forma,non formal mupun paud informal) terutama pada pos paud,karena UU No 20 tahun 2003 tidak mengenal istilah pos paud (secara tersurat),sekali lagi pemerintah tidak boleh berlaku deskriminatif.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan panduan stimulasi dalam program
Bina Keluarga Balita (BKB) sjak tahun 1980, namun implementasinya belum memasyarakat. Hasil penelitian Herawati ( 2002) di Bogor menemukan bahwa dari 265 keluarga yang diteliti hanya 15% yang mengetahui program BKB, factor lain adalah rendahnya partisipasi orang tua dalam program BKB.
Berbagai satuan pendidikan anak usia dini yang merupakan pendidikan PAUD yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun, terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas :
1. TAMAN KANAK- KANAK DAN RAUDATUL ATFAL (RA)
Pengerian : TK / RA adalah asalah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan fprmal yng menyeleggelarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun .
Sasaran, pendidikan TK adalah anak usia 4-6 tahun ,yang dibagi kedalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak didik usia 5-6 tahun .
Layanan program : TK minimal dilaksanakan 6 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam per hari.jumlah layanan dalam satu tahun mnimal 160 hari atau 34 minggu
Tenaga pendidik : guru
Persyaratan tenaga pendidik di TK sebagi berikut :
- Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya D-IV atau sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.
- Memiliki tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman kanak-kanak, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.
- Menyediakan tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktek.
Rasio, antara pendidik dan anak dalam standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25, sedangkan rasio ideal satu orang pendidik melayani 10/12 anak.
Persyaratan administrasi :
- Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial
- Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya
- Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya
- Memiliki sarana bermain, meliputi Outdoor dan Indoor.
- Memiliki prasarana dan sarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD
- Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun.
Struktur Kurikulum, TK dan RA memiliki dua bidang pengembangan, yaitu
1. Pembiasaan (pengembangan diri), yang terdiri : moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional dan kemandirian
2. Pengembangan kemampuan dasar, yang terdiri dari bidang pengembangan berbahasa, kognitif, fisik/motorik dan seni.
2. KELOMPOK BERMAIN
Pengertian, kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.
Tujuan, penyelenggaraan KB bertujuan untuk menyediakan pelayanan pendidikan, gizi dan kesehatan anak secara holistic dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi anak yang dilaksanakan sambil bermain.
Peserta didik, di KB diprioritaskan bagi anak usia 2 s.d 4 tahun dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anak. Selain itu anak usia 5 s.d 6 tahun yang karena sesuatu hal (terpaksa) tidak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.
Tenaga pendidik, KB dipersyaratkan memenuhi kualifikasi, yaitu : berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, sehat jasmani dan rohani, mendapatkan pelatihan PAUD, memiliki kemampuan mengelola kegiatan / proses pembelajaran PAUD, memahami dan menyayangi anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip PAUD dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.
Hak dan kewajiban, Hak : Pendidik KB berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APBD I dan II serta melalui masyarakat ; Kewajiban : pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak.
Tenaga Pengelola, KB hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut : pendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki kemampuan dalam mengelola dalam mengelola program KB secara professional, memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.
Hak dan Kewajiban, Hak : mendapat pengakuan tentang pengelolaan KB dari Pemerintah Daerah setempat, mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu Pengelola kelompok bermain, mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, Kewajiban : melakukan pendataan, mengajukan perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dengan lintas sector terkait, melakukan fungsi manajemen terkait.
Teknis Penyelenggaraan, secara umum dapat diselenggarakan tanpa terkait waktu, tempat, sarana dan prasarana dengan mengutamakan potensi yang ada di lingkungan AUD serta adanya kepedulian lingkungan terhadap pendidikan anak usia 2-6 tahun, khususnya anak usia 2-4 tahun.
Persyaratan Pendirian, setiap pendirian/penyelenggaraan baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat harus memenuhi syarat penyelenggaraan sebagai berikut :
1. Memiliki temapat yang layak untuk menyelengarakan kegiatan KB
2. Memiliki anak didik
3. Memiliki tenaga pendidik
4. Memiliki tenaga pengelola
5. Memiliki sarana dan prasarana
6. Memiliki sarana dan prasarana
7. Memilki alat permainan Edukatif (APE)
8. Memiliki program pembelajaran
Prosedur Perizinan, setiap pendiri/penyelenggaraan program KB baik perorangan, lembaga, maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota yang membidangi PAUD dijalur pendidikan nonformal.
- Prosedur, setelah 6 (enam) bulan kegiatan KB berjalan, penyelenggara/pengelola mendaftar untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dengan membawa laporan tertulis yang berisi tentang gambaran KB dalam memenuhi syarat minimal penyelengggaraan.
- Penetapan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaraan program KB, dan apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program maka KB dimaksud berhak mendapt izin pendirian. Apabila dinilai belum layak, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu sampai dinilai layak mendapat izin pendirian.
3. TAMAN PENITIPAN ANAK
Pengertian, TPA adlah salah satu bentuk PAUD ini jalur pendidikan non-formal yang menyelenggaran program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Atau dengan perkataan lain, TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain, (Depdiknas, Program Belajar TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).
Bentuk TPA, beragam kondisi masyarakat dengan cirri khas masing-masing di daerah, menjadikan bentuk TPA bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada 5 pengelompkkan TPA, yaitu TPA Perkantoran, TPA Pasar, TPA Lingkungan (perumahan), TPA perkebunan dan TPA rumah sakit.
Peserta didik, adalah :
1. anak usia 0-4 tahun yang orang tuanya bekerja (prioritas)
2. anak usia 0-6 tahun yang tidak mendaptkan layanan pendidikan AUD
3. peserta didik yang sekurang-kurangnya berusia 3 bln-6 th dan berjumlah 5 orang atau lebih (kecuali anak yang berkebutuhan khusus).
Pendidik, dengan kualifikasi-kualifikasi dasar sebagai berikut :
- memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat
- mendapat pelatihan PAUD
- memahami dan menyayangi anak
- memahami tahapan tumbuh kembang anak
- memahami prinsip-prinsip PAUD
- memiliki kemampuan mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membuat laporan ) kegiatan / proses pembelajaran pendidikan AUD.
- Diangkat secara sah oleh pengelola TPA.
- Sehat jasmani dan rohani
Hak dan kewajiban pendidik, kewajiban : pendidik di TPA berkewajiban untuk membimbing anak dan menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak yang :
1. Sesuai dengan nilai agama dan budaya setempat
2. Berdisiplin mematuhi aturan yang berlaku
3. Bertanggung jawab dalam memelihara lingkungan san sarana bermain
4. Saling mneghirmati antar teman dan kepada orang yang lebih tua
5. Saling menyayangi teman, keluarga dan masyarakat
6. Mencintai dan memelihara lingkungan
7. Membuat laporan berkala tentang tumbuh-kembang anak.
Hak, pendidik TPA berhak mendapat :
1. Insentif, baik dalam bentuk materi maupun penghargaan
2. Pelatihan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
3. Magang untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam mengasuh dan membelajarkan anak-anak yang tergabung dalam TPA.
4. Workshop, semiloka atau kegiatan sejenis untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan kemajuan PAUD di bidang IPTEK.
Pengelola, dengan kualifikasi dasar sebagai berikut : Lulusan SLTA dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan tentang dasar-dasar manajemen, memiliki wawasan tentang pendidikan anak usia dini, memiliki pengalaman dalam mengelola suatu lembaga, diangkat secara sah oleh pengurus Yayasan dan atau Pemilik TPA.
Hak dan kewajiban Pengelola TPA, kewajiban : pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dengan memfasilitasi sarana dan prasarana di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan labih lanjut ; Hak : pengelola TPA berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemapuan dan kondisi setempat.
Pengasuh / perawat, dengan kualitas dasar sebagai berikut : lulusan SLTA sederajat yang telah mendapat pelatihan PAUD, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan di bidang perawatan dan pengasuhan anak (pramubalita), diangkat secara sah oleh pengelola TPA.
Hak dan Kewajiban Pengasuh TPA, kewajiban : pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut ; hak : pengasuh di TPA berhak mendapat insentif baim dalam bnetuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
Rasio pendidik/ pengasuh : peserta didik, yang tergabung dalam TPA dibagi menurut usia :
- 0-12 bulan = 1 orang : 2 bayi
- 13-36 bulan = 1 orang : 4 anak
- 37-60 bulan = 1 orang : 8 anak
- 61-72 bulan =1 0rang : 10 anak
Teknis penyelenggaraan, persyaratan :
- Lingkungan TPA
- Tempat Belajar
- Ruangan
- Perabot
- Sarana belajar.
Perizinan TPA, merupakan suatu ketetapan pemerintah yang diberikan kepada setiap TPA, setelah memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai kelayakannya untuk menyelenggarakan program pembelajaran bagi anak usia dini yang dititipkan pada TPA tersebut. Izin ini berlaku pada kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang kembali. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah (PEMDA) setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan (bidang pendidikan non formal dan informal/subdin PNFI) dan atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten / kota dan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah kabupaten / kota.
Pembiayaan, yayasan /badan/perorangan penyelenggara TPA bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di TPA bersangkutan; Pemerintah Daerah /Pusat agar member bantuan kepada TPA yang diselenggrakan oleh yayasan/ perorangan dalam bentuk dana dan atau sarana pendidikan. Pendidik dan bantuan lain disesuaikan dengan anggran yang diperuntukkan bagi pengembangan PAUD.
POS PAUD
Peserta didik, di pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di pos PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.
Pendidik pos PAUD, dapat disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat ; jumlah kader paud sesuai dengan jumlah usia anak yang terlayani.
Persyaratan kader pos PAUD ; latar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, menyayangi anak kecil, bersedia berkerja secara sukarela, memilki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dapat bekerja sama dengan sesame kader.
Tugas kader kelopok anak usia 0-2 tahun :
- Menyiapkan administrasi kelompok, yaitu : daftar Hadir, buku Rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).
- Menyiapkan kegiatan anak sesuai dengan rencana hari ini.
- Menyiapkan tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.
- Menyambut kedatangan anak dan orang tua.
- Mengisi daftar hadir
- Mendampingi orang tua dalam pengasuhan bersama.
- Mencatat perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).
- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.
Tugas kader kelompok anak usia 2-6 tahun :
- Menyiapkan adminstrasi kelompok : Daftar hadir anak, buku rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, buku-buku panduan pos PAUD, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).
- Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencanan hari itu.
- Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan dimulai.
- Menyambut kedatangan anak.
- Bersama kader lain memandu anak-anak dalam kegiatan pembukaan (main gerakan kasar) di halaman.
- Mengisi daftar hadir anak.
- Memandu kegiatan anak di kelompok yang dibinanya.
- Mencatat perkembangan anak.
- Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi)
KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Berbagai kebijakan terkait dengan keberadaan PAUD di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti :
Dalam pembukan UUD 1945 khususnya dalam alenia ke-4, …… kemudian dari pada kitu untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan banbsa,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….”
Dari bunyi alinea ke 4 ini jelaslah bahwa mencerdaskan anak berarti membangun kwalitas SDM , yang berarti membangun kualitas SDM Negara.
Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan menurut UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2005 : 5).
Selanjutnya dalam Undang-undang no 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang dituukan bagi anak sejak lahir samapi dengan usia 6 tahun yang dialukan melalui pemberian rangsangan pendidikan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Beberapa komitmen lain dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (Pandidikan Anak Dini Usia) di lingkungan Departemen Nasional yang selanjutnya direktorat ini berubah menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD).
Selanjutnya Presiden mengeluarkan peraturan presiden No.14 th 2010 dimana dengan peraturan presiden ini Direktorat PAUD yang awalnya mngurusi PAUD non formal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (dimana salah satu fungsinya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini formal, non formal, dan informal).
Demikianlah berbagai ketentuan konstitusi negara republic Indonesia yang dimulai dari ketentuan UUD 1945, sampai dengan peraturan presiden,masihkah kita tidak mau untuk melaksanakan ketentun tersebut dengan murni dan konsekwen?kalau demikian berarti kita telah melakukan pelanggaran terhdap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar